Ternate, Medianasional.id – Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan didesak audit proyek pembangunan jalan setapak atau Rabat Beton dengan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2023 tepatnya di Desa Ake Jailolo Kecamatan Kayoa Utara itu, jadi sorotan publik, Selasa 19 Desember 2023.
Pasalnya dalam pekerjaan tersebut, terdapat berbagai indikasi ketidaksesuaian penggunaan material yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya atau RAB, yaitu perhitungan terkait seberapa besar biaya yang dibutuhkan untuk bahan, upah, serta biaya lain yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Hal ini disampaikan oleh LSM Mitra Publik, Ajis Abubakar bahwa mirisnya pekerjaan pembangunan jalan setapak tersebut tidak menggunakan batu krikil, tetapi hanya mengunakan batu mangga.
” Dan ini bahkan di benarkan oleh Kepala Desa Ake Jailolo Kecamatan Kayoa Utara, Burhan Safar di salah satu media online. Sementara kades bilang itu perintah dari masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Padahal itu tidak mendasar karena tidak sesuai RAB,” beber Ajis
Sementara disampaikan Ajis bahwa menurut penjelasan kades bahwa, apabila pekerjaan pembangunan Jalan Setapak menggunakan krikil, nantinya lebih cepat rusak atau tidak tahan. Dan bahkan berdasarkan kesepakatan untuk menghilangkan salah satu item pekerjaan yaitu Krikil atas perintah masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Atas perihal ini, Ajis menyampaikan bahwa, apabila keterangan kades yang mengatasnamakan masyarakat dan BPD yang tidak mau menggunakan krikil pada pekerjaan setapak itu, tidaklah benar karena tidak semua BPD dan Masyarakat menyepakati hal tersebut.
” Secara otomatis, apabila pekerjaan pembangunan jalan setapak tidak mengunakan batu krikil, maka secara kwalitas tidak tahan atau cepat rusak karena tidak sesuai RAB,” ucap Ajis.
Lanjut dikatakan Ajis bahwa, dalam pekerjaan pembangunan setapak tidak mengunakan krikil, maka keterangan KADES itu tidak mendasar. Hal ini karena pekerjaan pembangunan jalan setapak itu, di dalam RAB dicantumkan harga satuan krikil.
” Jadi pertanyaannya, apabila item baru krikil itu di hilangkan, lalu di kemanakan,” ujarnya.
Ajis bilang, apalagi Ketua BPD Desa Ake Jailolo merupakan adik kandung KADES akejailolo, tentunya lembaga BPD patut d curigai Fungsi kontrol pemerintah yang tugasnya mengawasi kerja kerja pemerintah Desa, Sebagai mana yang di tuangkan dalam UU No 6 tahun 2014 Tentang Desa bagian ketua Badan Permusyawaratan Desa pada pasal 55 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tugas.
a. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. Menampung dan menyalurkan aspirasi Masyarakat Desa dan
c. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa;
“Jangan sampai Ketua BPD juga turut main dalam hal ini karena adik kandung Kepala Desa akejailolo,” ucapnya.
Sementara dijelaskan Ajis bahwa, untuk Spek pembangunan jalan setapak yang disampaikan kades mengunakan lima satu yaitu pasir lima semen satu, ternyata di lapangan mengunakan enam satu yaitu pasir enam semen satu.
Lanjut ajis, bahkan pada saat pekerjaan berjalan tidak ada papan proyek yang di dicantumkan sehingga besaran anggaran pekerjaan tersebut Masyarakat tidak mengetahui.
Sekedar diketahui sementara keterangan kades soal bodi desa itu juga sangatlah keliru karena kalau kata kades, bodi desa di pakai untuk memuat kopra masyarakat pertanyaan masyarakat yang mana.
“Selama ini masyarakat tidak pernah membawa bodi desa untuk mengangkut kepentingan kopra mereka, Bodi desa tersebut selama ini hanya di peruntukan untuk kepentingan kepala Desa Ake Jailolo itu sendiri,” tandasnya.


