Jakarta, MEDIANASIONAL.ID – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta, Drs. Taufan Bakri, M.Si, terindikasi melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah.
Lantaran dugaan tersebut, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta diminta untuk memeriksa pengadaan barang jasa pada paket Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya-Posko Bersama Pemilu 2024.
Demikian dikatakan oleh narasumber yang tidak mau sebutkan nama, berinisial HS kepada Medianasional.id.
“Saya melihat ada paket 47057834-Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya-Posko Bersama Pemilu 2024 dengan nilai kontrak Rp 46.300.000 melalui metode e-purchasing. Nama penyedia adalah PT. Mandalawangi Lestari dengan kualifikasi usaha non-kecil,” terang HS.
“Jika mengacu kepada aturan, jelas ini menyimpang dari Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” katanya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, “Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pada pasal 65 ayat 4 disebutkan; Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp 15 miliar rupiah diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.” terangnya.
Dilakukan pengecekan pada portal https://LPSE.jakarta.go.id benar ada kegiatan itu, dan kualifikasi penyedia adalah non kecil, yang terkesan menyimpang dari Perpres tentang PBJ.
Guna akurasi dan perimbangan pemberitaan, Medianasional.id lakukan konfirmasi kepada Kabadan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta, Drs. Taufan Bakri, M.Si.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Taufan Bakri belum memberikan klarifikasi.
Untuk dan demi terciptanya pelaksanaan PBJ yang sesuai dengan aturan, diharapkan Inspektur Provinsi DKI, Syaefuloh Hidayat memeriksa indikasi penyelewengan tersebut.
Dan layak untuk dinantikan sanksi yang akan diberikan kepada Taufan Bakri, atas audit yang dilakukan oleh auditor yang ditunjuk.






