Inspektorat Diminta Periksa Dugaan Penyimpangan PBJ di Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan

Jakarta863 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id – Inspektorat Provinsi Daerah Khusus Jakarta diminta untuk memeriksa dugaan penyimpangan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan (TMR).

Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan paket sewa mesin fotokopi yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp 253.186.560 pada tahun anggaran 2023.

Menurut sumber yang dapat dipercaya, penyedia jasa untuk kontrak tersebut adalah PT Astra Graphia, Tbk, yang merupakan perusahaan dengan kualifikasi usaha non-kecil.

Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran, karena Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang telah diubah oleh Perpres Nomor 12 Tahun 2021, secara jelas menyebutkan bahwa anggaran di bawah Rp 15 miliar harus menjadi domain usaha kecil dan koperasi. Hal ini diatur dalam Pasal 65 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya.

Tidak hanya itu, pertanyaan lain yang juga muncul adalah berapa unit mesin fotokopi yang disewa dengan nilai kontrak tersebut. Hingga kini, tidak ada keterangan yang diberikan terkait jumlah unit mesin yang disewa.

Pekerjaan Penataan Jalan Lingkungan TMR

Sumber tersebut juga mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan lain terkait dengan pelaksanaan proyek penataan jalan lingkungan Taman Margasatwa Ragunan yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp 4.974.645.611. Penyedia jasa untuk proyek ini adalah PT Mega Bintang Abadi, yang juga memiliki kualifikasi usaha non-kecil.

“Jika benar mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021, ini jelas bertentangan,” ujar WD, seorang narasumber yang tidak ingin namanya disebutkan.

Ketika dimintai konfirmasi terkait hal ini, Kepala Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan, Endah Rumiyati, belum memberikan tanggapan. Lebih lanjut, surat konfirmasi yang diajukan oleh media juga tidak direspon.

Tindakan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pejabat tersebut sengaja menghalangi media untuk mendapatkan informasi terkait dugaan penyimpangan.

Ironisnya, jurnalis yang akan melakukan konfirmasi, tidak diperkenankan masuk ke kantor  Taman Margasatwa Ragunan. Seolah-olah TMR tersebut adalah milik pribadi Endah Rumiyati dan kelompoknya.

Hal ini semakin memperkuat desakan agar Inspektorat DKI Jakarta segera memeriksa Endah Rumiyati. Jika dari hasil pemeriksaan terbukti adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), maka pejabat yang bersangkutan diminta untuk segera diberi sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pihak Inspektorat DKI Jakarta hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan terkait permintaan pemeriksaan tersebut.

Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dari aparat terkait guna menjaga integritas pengelolaan Taman Margasatwa Ragunan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses