Inilah Sanksi Bagi Pelanggar Jam Malam di Kabupaten Pemalang

Pemalang90 Dilihat

Pemalang, medianasasional.id – Penerapan jam malam di Kabupaten Pemalang resmi dilaksanakan tanggal (27/5/2020) sampai dengan (9/6/2020) sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2020 dan Surat Keputusan (SK) Bupati, disampaikan oleh Bupati Pemalang H Junaedi pada konferensi pers, Sabtu malam (23/5/2020) didampingi jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Posko Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pemalang.

Dalam keterangannya, Bupati juga menjelaskan terkait sejumlah sanksi bagi para pelanggar jam malam yang tertera dalam SK Bupati.

“Adapun SK itu memuat beberapa hal tentang pemberlakuan jam malam dan dalam Perbup itu juga ada sanksi yang tentunya perlu di informasikan ke masyarakat,” kata Junaedi.

Lebih lanjut, Bupati menerangkan sanksi-sanksi yang nantinya akan di berikan kepada pelanggar jam malam.

“Sanksi yang pertama adalah teguran lisan,yang kedua adalah teguran tertulis,yang ketiga adalah pencabutan izin, dan yang keempat adalah pembubaran paksa atau penutupan tempat-tempat yang masuk dalam Perbup yang termaktub dalam pasal-pasal peraturan Bupati itu,” jelas Bupati Pemalang.

Bupati menandaskan bahwa Perbup tentang penerapan jam malam sesuai dengan situasi dan kondisi.

Reporter : Eriko GD

Editor : Drajat

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.