Ini Sanksi Menghilangkan Segel Bangunan

Jakarta800 Dilihat

JAKARTA, MEDIANASIONAL.ID – Bukan hal yang baru jika segel yang dipampang pada bangunan bermasalah seringkali hilang dari tempatnya karena di copot, dibuang, atau disembunyikan.

Padahal, ada resiko hukuman atas tindakan tersebut. Keberanian menghilangkan, merusak segel terjadi, lantaran pihak yang berkaitan tidak melaporkan kepada pihak berwajib.

ADVERTISEMENT

“Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.” Demikian disebutlan di Pasal 243 ayat 1 KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Namun ancaman Pidana penjara tersebut sepertinya tidak menakutkan, lantaran sering dijadikan bahan banjakan.

Seperti terjadi di Petukangan Selatan, dimana pihak DCKTRP (Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Kecamatan Pesangrahan menyegel bangunan kios-kios yang tidak memiliki izin atau PBG (Perizinan Bangunan Gedung).

Namun apa yang terjadi setelah bangunan disegel? Segel hilang dan pemilik melanjutkan kegiatan, bahkan ada penambahan 3 unit bangunan kios lagi.

Menurut aktivis dan pemerhati lingkungan, Lawrence, bahwa terjadi kongkalikong antara pemilik bangunan kios dengan petugas.

Seperti kata Lawrence, “Hilangnya segel, kegiatan berjalan, dan ada penambahan bangunan tentu melalui koordinasi. Saya berani katakan ada tindakan gratifikasi yang saling menguntungkan dua pihak pelaku. Tapi dari retribusi bangunan tentu merugikan negara, dan ada catatan hukum berupa pembangkangan kepada peraturan,” katanya.

“Ketika hal itu tidak benar ataupun tidak demikian, Kasektor DCKTRP Kecamatan Pesangrahan sewajarnya melaporkan tindakan pemilik kepada pihak berwajib atas pencopotan segel. Apakah selaku Kepala Sektor DCKTRP Kecamatan Pesangrahan, Dertha sudah melaporkan, atau ada ndak rencana dia untuk melaporkan peristiwa yang terjadi?” tandas Lawrence.

Pada sisi lain, selaku Kasudin CKTRP Jakarta Selatan, Widodo Soeprayitno berikan jawaban ambigu tidak jelas. Ia suruh bersurat, dan mengatakan IMB rumah kost tahun 2016 yang dimiliki masih berlaku. Dan Widodo juga tidak mendorong Kasektor DCKTRP Pesanggrahan untuk melaporkan tindakan penghilangan segel kepada Polisi.

“Ia jadi pertanyaan, bagaimana orang itu bisa jadi Kasudin? Pelanggaran sudah jelas, tidak ada PBG. IMB tahun 2016 juga untuk rumah kost, dan tidak terdaftar,” ujar Andre warga sekitar.

Sementara itu, Plt. Camat Pesanggrahan, Djaharudin yang juga Camat Cilandak yang awalnya berikan penjelasan dengan meneruskan pesan dari Citata yang menjelsakan, jika terhadap bangunan sudah dilakukan tindakan berupa surat peringatan, segel, dan SPB. Dan ada IMB tahun 2016 untuk rumah kost.

Sehingga ada yang berkomentar, camat itu dikadali atau Djaharudin berlindung dibalik perahu, alias pura-pura tidak tahu.

Dari penelusuran Medianasional.id, bahwa kuat dugaan, ada oknum yang mengajari dan membekingi pemilik bangunan kios tersebut. Oleh sebab itulah, pemilik berani bertindak melawan aturan.

Untuk itu, Kepala Sektor DCKTRP Kecamatan Pesangrahan Dertha Eko Wibowo diminta tidak bersembunyi dan berani melaporkan tindakan penghilangan segel kepada pihak berwajib.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.