Ini 7 Poin Penting yang Disampaikan Empat Kepaksian Sekala Bekhak 

Dok. Lampung Post

Bandar Lampung, medianasional.id — Puluhan orang yang tergabung dalam Kepaksian Paksi Pak Sekala Bekhak diataranya Raja Paksi dan Raja Adat Kepaksian Bejalan Di Way, Dalom Pemanku Alam Kepaksian Belunguh, Batin Sangun Kepaksian Nyerupa dan Mufti Kepaksian serta beberap raja, panglima, wakil panglima, sekretariat gedung Dalom, Humas, hulubalang, puting beliung dari Kepaksian Pernong berkunjung ke Kantor Harian Umum Lampung Post. Kunjungan ini sekaligus meluruskan opini yang disampaikan ke publik selama ini mengenai beberapa hal yang terjadi belakangan. Hal ini sebagai bentuk keterpanggilan para bangsawan dan masyarakat adat Sai Batin dan Paksi Pak Sekala Bekhak. Sabtu (05/12).

 

ADVERTISEMENT

Para petinggi Kepaksian Paksi Pak Sekala Bekhak meminta masyarakat paham bahwasanya tulisan lamban gedung kuning pada rumah pribadi Ike Edwin yang terletak di Jalan Pangeran Haji Suhaimi Sukarame, Bandar Lampung sangat keliru dan menyalahi aturan tata titi yang ada di kerajaan adat Paksi Pak Sekala Bekhak. Sebab, rumah tersebut bukanlah istana adat/gedung dalom dari salah satu kepaksian.

 

Simbol-simbol kebesaran adat seprti hejongan Dalom (singgasana sultan), Titi Kuya, Jembatan Agung (talang kuning) yang terpasang di rumah pribadi Ike Edwin hanya boleh dipergunakan oleh Sai Batin/sultan di Paksi Pak Sekala Bekhak.

“Dengan demikian, pemakaian simbol-simbol adat tersebut di rumah pribadi Ike Edwin bersifat ilegal dan diminta untuk tidak diulangi kembali,” kata mereka dalam pernyataan sikapnya dilansir dari Lampung Post.

Selain itu menurut para petinggi empat kepaksian Paksi Pak Sekala Bekhak ini, pemegang perangkat kebenaran adat seperti payung agung, tombak (payan), pedang yang sudah ditetapkan oleh pemilik adat dalam hal ini Saibatin atau Sultan secara turun temurun, tidak dapat dialihkan, sehingga penggunaan yang selam ini dilakukan di rumah pribadi Ike Edwin menyalahi ketentuan adat.

“Saudara Ike Edwin dianugerahi gelar/adok oleh PYM SPDB Pangeran Edwardsyah Pernong yaitu Batin Perwira Negara. Namun, yang bersangkutan mempublikasikan gelar/adok yang menyimpang dari gelar/adok tersebut,” kata mereka.

Kemudian, struktur pemerintahan adat di Kepaksian Pernong, Sultan dibantu oleh pemapah Dalom, dan pemapah Dalom dibantu Perdana Mentri dan perdana utama.

“Jadi, jabatan perdana menteri di Kepaksian Pernong tidak sama seperti jabatan jabatan Perdana Mentri di Inggris atau di Jepang. Jabatan Perdana Mentri Ike Edwin, hanya untuk Kepaksian Pernong bukan perdana menteri Paksi Pak Sekala Bekhak,” kata para petinggi Kerjaan Paksi Pak Sekala Bekhak.

Selanjutnya, sebagai bagian serta kerabat dari Kepaksian Pernong maka kediaman pribadi Ike Edwin sejatinya hanya digunakan untuk perhelatan adat yang dilakukan oleh Kepaksian Pernong, tidak digunakan oleh Kepaksian yang lain.

Dampak dari kegiatan-kegiatan adat yang dilaksanakan di rumah pribadi Ike Edwin yang mengatasnamakan Paksi Pak Sekala Bekhak, dapat menimbulkan perpecahan antar paksi dan marga-marga adat yang berada di bawah naungan Paksi Pak Sekala Bekhak, dan telah melukai hati masyarakat adat Paksi Pak Sekala Bekhak.

“Dari uraian tujuh poin yang disampaikan kami berharap saudara Ike Edwin secara sukarela menghapus tulisan Lamban Gedung Kuning tertera di rumah pribadinya. Menurunkan logo-logo kebesaran dan perangkat adat Paksi Pak Sekala Bekhak yang telah melekat di kediaman Ike Edwin. Tidak melaksanakan prosesi adat yang mengatasnamakan kerajaan adat Paksi Pak Sekala Bekhak, kecuali atas titah atau restu dari PYM/Sultan,” kata mereka. (Red)

Sumber : Lampost.co

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.