Identitas Dan Domisilin Jadi Penentu Pemilih Pilkati Di Tubaba, Ini Kata Sofiyan Nur

TUBABA, Medianasional.id
Paska akan digelarnya Pemilihan Kepalo Tiyuh/Desa (Pilkati) pada tanggal 19 Mei 2020 mendatang, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat memalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum jelaskan tentang Pemilih yang berhak menerima surat suara

Sofiyan Nur, S.Sos.,M.IP.Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekertariat Daerah Kabupaten Tubaba.Bahwasanya untuk menjadi Pemilih dalam pemilihan disuatu wilayah tentunya si pemilih sudah dipastikan memiliki identitas pengenal yang pasti, Hal tersebut sebagai salah satu antisipasi terjadinya kecurangan.

“Jika disuatu wilayah akan mengadakan suatu pemilihan pemimpin, tentunya masyarakat yang berhak memilih sudah dipastikan identitas pengenalnya.Contoh; Pemilih harus berusia tujuh belas tahun, Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan sudah menikah,” terang Sofiyan saat dijumpai diruang kerjaan, Selasa (21/1/2020) sekitar pukul 13.30 Wib.

Ditambahkan Sofiyan, selain hal tersebut tentunya Identitas domisili tempat tinggal si pemilih harus diperhatikan juga.Sebab, Pemilih harus berdomisilin paling singkat enam bulan sebelum masa pemilihan diwilayah tersebut dengan dibuktikan adanya surat domisilin.

“Jangan sampai ada pemilih yang domisilin disni, namun sudah tinggal di pulau Jawa (Jakarta) beberapa tahun tiba-tiba pulang dikarenakan ingin memilih.hal itu tentunya merugikan bagi pihak lain,” terangnya

Untuk itu, lanjut Sofiyan, ia menghimbau agar pemilihan Pilkati nanti dapat berjalan aman, damai dan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dan yang pasti jangan berpolitik uang tutupnya.

Dari imformasi yang berhasil dihimpun, Kabupaten Tubaba aka melakukan Pilkati di lima Tiyuh, meliputi : Tiyuh Panaragan, Tiyuh penumangan baru, Mulya kencana, Gunung katun tanjungan, dan Tiyuh Bangun jaya. (Hadi/Dian)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses