HMI Cabang Ternate Menilai Tindakan Mempolisikan Husen Mahmud Adalah Sikap Diskriminasi Terhadap Buruh Lokal

Rustam Umar: Sekretaris HMI Cabang Ternate

Ternate, medianasional.id – Berapa hari yang lalu, kita di suguhkan oleh pemberitaan media tentang seorang karyawan yang dilaporkan oleh pihak perusahan terkait dengan unggahan status di media sosial Facebook mengenai kegelisahan karyawan yang merasa tertekan dengan kebijakan perusahan.

Kegelisahan seorang karyawan di PT. Indonesia Weda Industrial Park (IWIP) Halmahera Tengah ini bernama Husen Mahmud yang secara terus terang menyampaikan keresahannya melalui Akun Facebok bernama Patra Alam yang di unggah pada hari sabtu tanggal 18 Maret 2020, hingga dilaporkan ke pihak Kepolisian.

ADVERTISEMENT

Kejadian itu ditanggapi oleh Sekretaris Umum HMI Cabang Ternate, Rustam Umar yang menilai bahwa Pihak perusahan terlalu arogan dan serampangan dalam mengambil keputusan, bahkan perusahan secara terang terang telah melakukan tindakan diskriminatif terhadap karyawannya sendiri.

Menurutnya ” Tindakan Saudara Ucen adalah sikap yang luar biasa. Ucen adalah akumulasi dari berbagai permasalahan ketenagakerjaan dan diskriminasi terhadap buruh yang selama ini sengaja di diamkan oleh pihak perusahan, sebab dari suara Ucenlah kita akhirnya mengetahui bagaimana watak dari perusahan yang bercokol di Maluku Utara selama ini.

Sebelumnya, pada hari Jumat, Husen Mahmud atau yang biasa di sapa Ucen, memposting sebuah vidio dengan durasi 1.04 menit tentang keresahan yang dialami oleh karyawan-karyawan lokal di PT. IWIP.

“Tadi itu tong pe senior dia sake sampe bagini e (meniru wajah orang sakit), Tapi dia tra bisa izin ,dia tako dirumahkan tara bisa pangge lagi. Bagitu sudah bilang mo cari hidup me perusahan satu ini so talalu e. bayangkan lebaran me tara bisa libur. tong sake me tra bisa izin. Banyak disini dalam perusahan sini yang kerja dalam kondisi sake. Mungkinbada yang sampe suak-suak tapi tra bisa izin krna dog tako” begitulah isi dari video yang di Posting melalui akun facebook oleh Akun Patra Alam.

Padahal dalam UU Ketenagakerjaan telah menjelaskan Hak Karyawan dan Kewajiban Perusahan yang mesti di jadikan patokan serta ukuran oleh perusahan untuk menetapkan kebijakan Perusahan, sebagaimana isi konsideran menimbang yang menyebutkan bahwa “Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun. Menurut Rustam, pelarangan izin kerja pada hari-hari libur sudah di tegaskan dalam UU No 13 Tahun 2003. yang pada dasarnya mengharuskan perusahan memberikan izin kerja pada hari libur resmi yang di tetapkan oleh negera, dan jika mau mempekerjakan buruh pada waktu libur maka harus di sertai dengan upah lembur. sedangkan kerja dengan prinsip nondiskriminasi bisa di lihat dalam pasal 6 UU ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.”

“Perusahan harus membaca UU Ketenaga kerjaan sebagai acuan dasar dalam membuat keputusan, jangan asal melarang para buruh atau karyawan kerja setiap hari tanpa izin dan cuti. apalagi memaksakan para buruh kerja dalam keadaan sakit. itu bukan kerja namanya. tapi perbudakan. yakni menghisap tenaga buruh dan dipaksakan bekerja seperti mesin. kalo sampai memang benar apa yang di sampaikan oleh saudara Ucen. Maka HMI meminta kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara agar tertibkan perusahan yang berwatak ekspolitatif seperti ini. Dan bila perlu cabut izin usaha perusahannya. buat apa mentolerir kegiatan pertambangan di wilayah ini kalo mereka sendiri saja tidak punya hati nurani kemanusiaan terhadap masyarakat asli daerah. “bagi kami martabat kemanusiaan lebih tinggi dari pada nilai investasi,” tuturnya.

Sedangkan konfirmasi terakhir dengan saudara Husen Mahmud pada hari ini, Senin 20 maret 2020. beliau telah di PHK oleh pihak perusahan dengan dalil mencemarkan nama baik perusahan serta di tetapkan sebagai terlapor di Polres Halteng.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.