Hitungan Jam, 3 Pelaku Judi Online Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuantan Singingi

Riau44 Dilihat

Kuantan Singingi, medianasional.id – Tidak saja menjadi perhatian Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing, ternyata penyakit masyarakat yang satu ini menjadi incaran warga untuk membasminya

 

Diawali adanya informasi dari masyarakat kepada Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing, maka di susunlah strategi penyelidikan, guna menangkap pelaku perjudian online diwilayah Hukum Polres Kuansing.

 

Tidak membutuhkan waktu lama, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda. Asep Syaifurrohman, S.Tr.K. Selanjutnya Tim bergerak ke titik sasaran, kemudian dalam hitungan jam saja pada hari Minggu (17/1/21) dinihari 3 pelaku judi online ini di tangkap dari tempat yang terpisah, yakni dirumah mereka masing – masing yang satu sama lainnya tidak terlalu jauh jaraknya, di kompleks estate sungai Bingkuang blok 21, tepatnya di perumahan karyawan pada salah satu perusahaan yang ada Kecamatan Pucuk Rantau.

 

Sementara itu, tanpa adanya perlawanan 3 orang pelaku inisial HM, MIS dan RS, yang merupakan karyawan sebuah perusahaan swasta tersebut digiring ke Polres Kuansing,” ungkap Kapolres Kuansing, AKBP. Henky Poerwanto, S.I.K., M.M.

 

Lebih lanjut ditambahkan Kapolres Kuansing, dari pelaku inisial HM disita barang bukti berupa 1 lembar karton berisikan angka sie jie, 1 buah buku tabungan BRI a.n. HM, 1 buah buku bertuliskan angka togel, 1 unit HP merk Samsung J2Preme warna silver, 1 unit HP merk Nokia RM 908C warna hitam yang berisikan pemesanan nomor togel, uang tunai Rp 100.000,- serta 1 buah pena pilot warna hitam.

 

Selanjutnya dari pelaku MIS turut disita barang bukti berupa 1 unit HP merk Vivo 182, uang tunai Rp 150.000,-, 1 buah buku tabungan BRI a.n MIS serta 1 buah kartu ATM BRI.

Sedangkan dari pelaku RS disita barang bukti berupa uang tunai Rp 545.000,-, 1 buah buku bertuliskan angka togel, 1 buah kartu ATM BRI an. RS, 2 buah pena merk grebel, 1 unit HP Merk. Samsung J4 warna silver, serta 2 lembar kertas kecil bertuliskan angka togel.

 

Kemudian dari hasil interogasi awal didapat keterangan, bahwa modus permainan judi online tersebut. 3 orang pelaku mendaftarkan akunnya di dua website yang berbeda, lalu masing – masing pelaku menyimpan uang dalam akun sebagai deposite yang akan dijadikan pembayaran pembelian togel secara online atas permintaaan pembeli

 

Selain itu, transaksi penjualan online diterima pelaku dari pembeli dengan cara memesan melalui sms, telepon dan ada juga yang datang langsung.

Kini terhadap pelaku akan dijerat pasal 303 ayat (1), (2) dan (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas Kapolres Kuansing.

 

Ditempat terpisah, melalui konfirmasi awak media, Kapolres Kuansing mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri memberantas penyakit masyarakat ini. Sekaligus Ia menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi tentang perjudian yang ada diwilayah hukum Polres Kuantan Singingi,” ujarnya.

 

Sumber : dari Polsek Singingi.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.