Mukomuko, medianasional – Berdasarkan Undang-undang negara Republik Indonesia (UU-RI) nomor 5 Tahun 1990, tentang sumber daya alam hayati dan ekosistem, pria berinisial UM (31) akan dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Pasalnya, UM yang merupakan warga desa Batu Ejung, kecamatan Teramang Jaya itu, terbukti akan melakukan transaksi penjualan kulit serta tulang belulang dan tengkorak Harimau Sumatera (HS).
Lantaran telah menjadi dan juga masuk dalam Daftar Pendapat Orang (DPO), kemudian berdasarkan laporan dari masyarakat Pihak Kepolian Resor Mukomuko, provinsi Bengkulu, bergerak cepat menggagalkan rencana transaksi penjualan kulit serta tulang belulang dan tengkorak HS yang dikenal juga dengan sebutan Panthera Tigis Sumatera (PTS) tersebut.
Kejadian itu bermula, disaat UM yang bermaksud hendak menjual BB tersebut ke Kota Bengkulu, Rabu (5/9). Pas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa Bunga Tanjung, kecamatan Teramang Jaya sekitar pukul 15.30 WIB, polisi melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan UM, dan ditemukan BB dimaksud. Perihal itu Pencarian Kapolres Lokal, AKBP, Yayat Ruhiyat, SIK, Jum’at (7/9) saat diadakan Siaran Pers.
Dikatakan Kapolres, pihaknya terus melakukan pengembangan terkai kasus itu. Artinya tidak menutup kemungkinan akan adana terangka baru dalam kasus tersebut. Dalam kasus itu, lanjut Kapolres, pelaku atau tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 5 Tahun 1990, tentang sumber daya alam hayati dan ekosistem. Dengan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
”Kita terus melakukan pengembangan terkai kasus ini. Dan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Pelaku akan dijerat dengan UU nomor 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistem, dengan hukuman 5 tahun kurungan dan denda Rp 100 juta, ungkap Kapolres. (Aris, Ras)