Hendak Mencuri, Setiawan Diringkus Polres Lampung Utara

SetiawanLampung Utara | medianasional.id – Pria asal Kotabumi yang diketahui bernama Setiawan (20) warga Kelurah Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten setempat, terpaksa harus berurusan dengan polisi karena melakukan percobaan pencurian.

Aksi itu dilakukannya di rumah Defri di Jalan Pangeran Jinul Masjid Al-Ikhlas No. 81 RT. 003 RW. 003 Kel. Rejosari Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara hari sabtu tanggal 24 Agustus 2019 sekira pukul 02.30 Wib.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Aprilianto. S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan, sabtu tanggal 24 Agustus 2019 sekira jam 02.00 Wib pelaku mencoba mencuri di rumah korban dengan cara membuka jendela dengan linggis. Belum sempat masuk kedalam rumah aksi pelaku diketahui oleh korban.

“Melihat rumahnya hendak dimasukin maling korban berteriak maling, mengetahui aksinya diketahui orang pelaku langsung kabur”, kata AKP Hendrik.

Kemudian setelah mendapatkan laporan dari masyrakat piket Sat Reskrim langsung mendatangi TKP. bersama warga polisi langsung mencari pelaku yang di duga sedang bersembunyi disekitar lokasi kejadian.

“Pelaku dapat diamankan saat bersembunyi dibawah pohon bambu tanpa ada perlawanan”, ujarnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah linggis, 1 buah pisau, 1 buah senter, 1 buah obeng, 1 buah terpal dan 1 buah tang.

“Atas perbuatan tersebut pelaku diamankan ke Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut”, papar Kasat Reskrim AKP Henrik. Sabtu (24/8/19). (*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.