Hasil Mutasi Pejabat Pemkab Malang Tidak Sah?

Jawa Timur104 Dilihat
Plt Bupati Malang, H.M Sanusi saat melantik para pejabat hasil mutasi dan rotasi di pendopo Agung, Kabupaten Malang.

Malang, medianasional.id – Sebanyak 248 Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengalami pergeseran posisi.

Pengambilan Sumpah Jabatan dan pelantikan ini dilakukan di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim Kota Malang.

Mutasi tersebut dilakukan pada Jumat siang (31/05/2019) dari beberapa jabatan di 0rupejabat Eselon II dan Eselon III. Namun, mutasi tersebut diduga masih diragukan keabsahannnya. Pasalnya, saat ini Wakil Bupati Malang HM Sanusi masih menjadi Pj Bupati.

“Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah no 49 tahun 2008 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Daerah, pasal 132 4
ayat 1a, pelantikan yang dilakukan oleh PJ Bupati Malang tidak syah,” ungkap Alex Yudawan Ketua Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur dihubungi awak media, Senin, (10/06/2019).

Menurutnya, dalam PP no 49 tahun 2008 tersebut, sudah tertulis larangan bagi calon kepala daerah untuk melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya serta membuat kebijakan pemekaran daerah yang telah dibuat pejabat sebelumnya.

“Namun mutasi jabatan bisa dilaksanakan jika calon kepala daerah sudah mengantongi ijin tertulis dari Mendagri, dan mutasi kali ini terkesan dipaksakan. Pasalnya, HM Sanusi belum mengantongi SK Bupati, artinya jika Sanusi saat ini masih mengantongi SK sebagai Wakil Bupati maupun Plt Bupati, secara otomatis dilarang untuk melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Malang,” pungkasnya.

Sebelumnya dari informasi yang diperoleh HM. Sanusi didampingi kepala BKD Nurman Ramdansyah, Kabag Hukum Setda, dan Asisten Adsministrasi Pembangunan Dra. Santi Purwaningtyas sempat malakukan audensi dengan Kemendagri di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2019. Saat itu audensi Sanusi bersama tim Pemkab ditolak Kemendagri.

“Penolakan itu di karenakan Kemendagri beralasan bahwa status hukum bupati non aktif Rendra Kresna masih belum incracht artinya status HM Sanusi masih tetap Plt Bupati , yang berarti masih belum bisa melakukan mutasi maupun merubah kebijakan apapun , padahal bupati non aktif Rendra Kresna sudah divonis pada tanggal 9 Mei 2019,” ungkap sumber terpercaya yang diterima oleh awak media.

Wakil Bupati Malang Drs.HM Sanusi melakukan mutasi 208 pejabat dan mengambil sumpah tiga pejabat eselon 2 yang mengalami perubahan nama dinas (Nomenklatur).

Beberapa pejabat yang dimutasi diantaranya Kepala Dinas Pendidikan M Hidayat dipindah ke Kepala Balitbang, drg Mahendra Jaya dimutasi ke Staf Ahli, dan RSUD Kanjuruhan saat ini dijabat oleh dr Abdurrahman.

Sedangkan, posisi Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Malang juga mengalami pergantian dari Tien Farihah digantikan Drs. M. Nur Fuad Fauzi, MT yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Wajak.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.