Harta Peninggalan Alm. Hj. Salamah Terjual, Zakiyah Lapor Mapolres Lumajang

Jawa Timur69 Dilihat
Asrul Sani mendampingi Zakiyah ibunya melapor ke Mapolres Lumajang.

Lumajang, medianasional.id – Terkait terjualnya tanah peninggalan almarhumah Hj. Salamah, salah satu ahli waris Hj. Salamah yang bernama Zakiyah didampingi anaknya, Asrul Sani dan beberapa wartawan dari Media Nasional.id mendatangi Mapolres Lumajang, Rabu (10/07/2019) sekira pukul 09.30 wib.

Mengingat surat pengaduan yang dikirimkan ke Mapolres Lumajang dan ditembuskan ke Mapolda Jatim belum mendapatkan tanggapan dari pihak kepolisian Resort Lumajang atas sengketa tanah peninggalan almarhumah Hj. Salamah di dusun Serbet, Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang yang dijual oleh ahli waris yang lain, Asrul Sani bersama Zakiyah menanyakan dan membuat laporan ke Mapolres Lumajang.

ADVERTISEMENT

Di dalam ruang SPK Mapolres Lumajang, Zakiyah dan Asrul Sani pun meminta petunjuk atas permasalahan tersebut dan diarahkan ke Kasat Reskrim, sayangnya Kasat Reskrim Polres Lumajang sedang ada di Bali dan dijanjikan apabila sudah datang, pihak Asrul Sani akan mendapatkan panggilan dari Kasat Reskrim.

Sementara itu H. Machmud, ahli waris Hj. Salamah yang dilaporkan saat ditemui oleh tim media menyampaikan “Tanah yang mana yang di permasalahkan, kalau dulu memang pernah diurus sampai ke pengadilan, tapi sudah berhenti mas. Dan tanah itu Hj. Salamah sendiri yang menjual, bukan saya. Kalau Zakiyah itu memang saudara tertua, dulu kan orang tua biasa kalau ngasih bagian tidak sama. Karena dulu ada yang berani sama orang tua dan ada yang nurut, maka dari itu yang jelas anak yang di percaya sama nurut ke orang tua itulah yang mendapatkan bagian paling banyak” terangnya.

Menanggapi masalah itu Asrul Sani mengatakan kalau H. Abdul Salam atau kakeknya meninggal tahun 1983, sedang pembagian waris tersebut dilakukan di tahun 1984 sesuai C Desa Purwosono dimana semua peralihan harta peninggalan H. Abd. Salam dibagikan dengan keterangan, kasih di tahun 1984.

“Kalau kakek saya meninggal di tahun 1983 kemudian di tahun 1984 ada pembagian harta ke anak-anaknya, apa mungkin bisa ?”, ujar Asrul Sani.

“Karna ibu saya tidak pernah tahu kalau tanah peninggalan itu sudah dibagi-bagikan, apalagi tanah peninggalan Hj. Salamah sudah dijual oleh pak lik Machmud juga tanpa adanya rundingan sama ahli waris yang lain, padahal H. Machmud lah yang mendapatkan paling banyak,” tutup Asrul Sani dengan jengkel.

Reporter : TIM

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.