Hari Bhakti Adhyaksa Ke 58 Bupati Pringsewu Zikir Bersama Kejari

Pringsewu35 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id – Bupati Pringsewu Hi.Sujadi  menghadiri zikir bersama di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, Jumat (20/7).
Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 tahun 2018.
Selain bupati didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya, S.H., C.N., jajaran pemerintah kabupaten dan unsur muspida, kegiatan ini juga dihadiri para tokoh masyarakat dan ulama setempat.
Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 tahun 2018 ini mengangkat tema ‘Berkarya dan Berbakti Sepenuh Hati Menjaga Negeri’.
Melalui tema tersebut, korps Adhyaksa bertekad memulihkan Kepercayaan Masyarakat melalui Konsolidasi, Evaluasi, Intropeksi Diri, Optimalisasi dan Peningkatan Dedikasi.
Bupati Pringsewu Hi.Sujadi dalam sambutannya memberikan apresiasi atas digelarnya zikir bersama tersebut dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan seluruh jajaran Kejari Pringsewu kepada Allah SWT. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari berbagai rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-58.
Ia berharap sinergitas yang telah terjalin antara pemerintah kabupaten dan Kejari Pringsewu beserta instansi lainnya di Pringsewu dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan, yang kesemuanya adalah dalam rangka membangun bangsa dan negara, khususnya di Kabupaten Pringsewu.
Sementara itu, menurut situs resmi Kejaksaan Agung RI, berdasarkan  Undang-undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”.
Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Disamping sebagai penyandang Dominus Litis, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar).
Mengacu pada UU tersebut, maka  pelaksanaan kekuasaan negara yang diemban oleh Kejaksaan, harus dilaksanakan secara merdeka, dimana penegasan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004, bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka.
Artinya, bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Ketentuan ini bertujuan melindungi profesi jaksa dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-undang.
Mengacu pada UU No.16 Tahun 2004 ini pula bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.