Harapan Masyarakat Aceh Jadi Kenyataan, Wakil Gubernur Diberhentikan

Aceh53 Dilihat

Aceh – medianasional.id – Presiden Joko Widodo telah menandantangi Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Nova Iriansyah sebagai Wakil Gubernur Aceh.

Keppres bernomor 95/P Tahun 2020
tersebut ditandatangani Joko Widodo pada tanggal 15 September 2020 di Jakarta, dikutip dari lintasgayo.co.

Adapun bunyi Keppres pada diktum kesatu menyebutkan “mengesahkan pemberhentian dengan hormat Ir. H. Nova Iriansyah, M.T. sebagai Wakil Gubernur Aceh sisa masa jabatan Tahun 2017 – 2022, disertai ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa jasanya selama memangku jabatan tersebut”.

Kemudian pada diktum kedua berbunyi “mengesahkan pengangkatan Ir. H. Nova Iriansyah, M.T. sebagai Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 dan kepada yang bersangkutan diberikan gaji pokok serta tunjangan jabatan kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Jainal, Warga Aceh dikonfirmasi Awak medianasional.id, Selasa, 20-10-2020,
“Dengan membaca berita yang diterbitkan ‘Lintasgayo.co’ ini, saya merasa bangga dan senang sekali, karena akhirnya harapan masyarakat Aceh sudah terkabul, yang mana sekian lama semenjak ditetapkanya Irwandi Yusup (mantan Gubernur) sebagai tersangka Korupsi, Wakil Gubernur Nova Iriansyah yang menjadi PLT Gubernur Aceh selama ini, artinya cuma beliau sendirian yang memimpin Provinsi Aceh yang begitu luas ini, beliau Gubernurnya, beliau juga wakil gubernurnya, seperti sebuah Kepala Keluarga tanpa Pendamping dalam hidupnya, tentunya dengan keluarnya Keputusan Peresiden ini, beliau (Nova Iriansyah) sudah bisa berbenah untuk mendapatkan Wakil Gubernur yang baru dan bekerja lebih maksimal lagi”, ungkap Jainal.

Jainal, menambahkan, “saya yakin masyarakat Aceh secara umum mengharapkan Gubernur yang Depenitif. Semoga Provinsi Aceh akan bertambah maju kedepanya amin,” tegasnya.

Penulis : Mr.At

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.