Hamili Anak Dibawah Umur, Pria Asal Pagak Ini Masuk Bui

Jawa Timur204 Dilihat

Malang, medianasional.id – Cara berpacaran anak jaman sekarang sudah terlalu kelewat batas dan sering mengarah kepada persetubuhan tanpa adanya ikatan pernikahan.

Seperti yang dilakukan Agus Winanang (31th) warga Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang yang diringkus Buser Satreskrim Polres Malang, Minggu (08/04/2018).

Agus dilaporkan telah mencabuli korban kekasihnya yang masih dibawah umur.Pelaku yang berpacaran dengan SF (17) sejak 7 bulan lalu.

Pelaku langsung membujuk rayu SF untuk mau diajak berhubungan badan. Tentu saja jurus maut itu membuat korbannya terkiwir-kiwir. Hingga harus merelakan keperawanan direnggut sang pacar Agus, dengan janji dinikahi.

Agus melakukan persetubuhan di sebuah losmen di Kawasan Talangagung sebanyak 7 kali. Kini kondisi korban sudah hamil tua dan siap melahirkan.

Mengetahui anaknya hamil, keluarga melapor ke Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak, Uppa Satreskrim Polres Malang. Tak berselang lama pelaku Agus langsung bisa diamankan polisi.

Menurut Ipda Yulistiana Sri Iriana, Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang, bahwa pelaku dan korban merupakan pacar. Namun karena korban masih dibawah umur, pelaku Agus dijerat dengan pasal 81-82 juncto 76d-76e, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancamannya 5 hingga 15 tahun kurungan penjara.(nrt)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.