SEMARANG –medianasional.id– Di tengah kondisi hak-hak buruh yang dinilai semakin tergerus, Perhimpunan Bantuan Hukum Jaringan Kerja Relawan untuk Demokrasi, Keadilan, dan HAM (PBH JAKERHAM) Jawa Tengah menggelar Sekolah Paralegal Buruh/Pekerja di Kampung Garangayam, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mangkang, Kota Semarang, Sabtu (10/1/2025).
Kegiatan ini menjadi upaya memperkuat kesadaran hukum pekerja, khususnya pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Sekolah paralegal tersebut diselenggarakan PBH JAKERHAM Jawa Tengah bekerja sama dengan PW FNPBI dan EW LMND Jawa Tengah. Program ini menyasar buruh dan pekerja yang selama ini kerap berada pada posisi lemah dalam relasi industrial dan minim akses terhadap pendidikan hukum.
Kegiatan dilaksanakan di rumah Subagyo (50), seorang buruh pabrik PT Jatiluhur Agung Semarang. Pemilihan lokasi ini mencerminkan semangat pendidikan hukum berbasis komunitas, dengan menghadirkan ruang belajar langsung di lingkungan tempat buruh hidup dan bekerja.
Sekolah paralegal merupakan program sosial kantor advokat atau pengacara publik PBH JAKERHAM yang diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat. Melalui program ini, buruh dibekali pemahaman hukum dasar agar mampu mengenali, melindungi, dan memperjuangkan hak-haknya secara mandiri maupun kolektif.
Panitia menghadirkan Tomy Yulius, jurnalis asal Semarang, sebagai pemateri filsafat perburuhan. Ia mengulas dinamika dan problematika buruh sejak era Orde Baru hingga kondisi ketenagakerjaan saat ini yang dinilainya masih sarat ketimpangan struktural.
“Buruh perlu memahami sejarah dan posisi sosialnya sendiri. Tanpa kesadaran itu, ketidakadilan akan terus berulang meski regulasi berganti,” ujar Tomy Yulius dalam pemaparannya.
Selain itu, Suprianto dari PP FNPBI Pusat membedah berbagai regulasi ketenagakerjaan, terutama pasca putusan MK yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Ia menekankan pentingnya buruh memahami aspek hukum agar mampu mengawal kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan pekerja.
“Putusan MK membuka ruang perjuangan. Buruh harus melek hukum agar tidak semakin dirugikan oleh kebijakan yang lahir tanpa keberpihakan,” tegas Suprianto.
Koordinator PBH JAKERHAM Jawa Tengah, Luqman Hakim, menegaskan bahwa Sekolah Paralegal Buruh akan terus dilanjutkan sebagai program berkelanjutan.
“Sekolah paralegal ini akan kami jalankan secara konsisten sebagai bentuk komitmen memberikan pendidikan dan pemahaman hukum secara gratis kepada buruh dan masyarakat luas pada tahun 2026 dan seterusnya,” pungkas Luqman Hakim.(*)





