
Jakarta, medianasional.id – Dalam waktu dekat sertifikat vaksin Covid-19 akan menjadi hal yang penting bagi masyarakat Indonesia.
Sertifikat vaksin Covid-19 akan menjadi syarat dalam melakukan banyak aktivitas di ruang publik.
Sejumlah mall di Jakarta sudah memberlakukan wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Tidak hanya itu sertifikat Covid-19 akan dibutuhkan sebagai prasyarat dokumen perjalanan antar kota dan antar provinsi.
Masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua secara otomatis akan mendapatka sertifikat vaksin.
Karena itu juga banyak masyarakat yang melakukan pencetakan sertifikat vaksin Covid-19.
Banyak yang mencetak sertifikat vaksin hingga menyerupai kartu ATM atau KTP.
Dilansir dari Zona Jakarta dengan judul artikel Ini Bahaya dari Cetak Sertifikat Vaksin, Sebaiknya Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, pemerintah tidak menganjurkan hal ini.
Pemerintah sendiri diketahui tidak menganjurkan ataupun melarang pencetakkan sertifikat vaksin bagi masyarakat yang telah memiliki.
Sehingga hal tersebut merupakan hak pribadi yang dimiliki oleh setiap masyarakat.
Namun perlu diketahui bahwa pencetakkan sertifikat vaksin Covid-19, khususnya apabila dilakukan di tempat umum memiliki bahaya tersendiri.
Pasalnya sertifikat vaksin Covid-19 mengandung data pribadi dari pemiliknya tersebut.
Data pribadi yang terkandung dalam sertifikat vaksin Covid-19 berupa NIK dan QR Code yang menyimpan informasi vaksinasi pemiliknya.
Oleh sebab itu hal ini patut menjadi kewaspadaan tersendiri sebelum memilih untuk mencetak sertifikat vaksin Covid-19.
Sehingga hal tersebut merupakan hak pribadi yang dimiliki oleh setiap masyarakat.
Data pribadi yang terkandung dalam sertifikat vaksin Covid-19 NIK dan QR Code yang menyimpan informasi vaksinasi pemiliknya.
Sebagai antisipasi pencurian data pemilik sertifikat vaksin Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan imbauan agar menyimpan sertifikat vaksin Covid-19 dalam bentuk digital di ponsel masing-masing.
Sebagaimana dilansir dari Antara News, Kominfo menyebut terkait penjagaan data pribadi yang terkandung di dalam sertifikat vaksin Covid-19 dengan baik.
“Pemilik sertifikat vaksin Covid-19 perlu menyadari bahwa sertifikat tersebut menyimpan data pribadi seperti nomor KTP dan QR Code yang berisi data pribadi lainnya,” sebut juru bicara Kominfo Dedy Permadi, 3 Agustus 2021.
“Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 bisa menjaga data dengan baik,” imbuhnya.
Di sisi lain, Dedy juga menyinggung bahwa siapapun pihak yang dipercaya untuk melakukan pencetakkan sertifikat vaksin oleh pemiliknya agar tidak menyebarkan data pribadinya.
“Kepada pihak yang dipercaya oleh pemilik data pribadi untuk mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19 milik pihak lain, kami peringatkan agar data pribadi yang telah terkumpul tidak disalah gunakan,” sebut Dedy.
Oleh sebab itu terdapat alternatif lain yang bisa digunakan oleh pemilik sertifikat vaksin Covi-19 ketika ketika hendak menunjukkan sertifikatnya yakni bisa secara digital.
Bagi masyarakat yang hendak menunjukkan sertifikat vakin Covid-19 cukup dengan mengaksesnya melalui aplikasi ataupun website PeduliLindung.
Masyarakat yang hendak mengakses sertifikat vaksi Covid-19 melalui laman PeduliLindung cukup kunjungi pedulilindung.id.
Nantinya cukup dengan memasukan Nama lengkap dan NIK, sertifikat vaksin Covid-19 akan ditampilkan.
Editor : Andri Rasyid
Sumber : Jaktim news.com






