Guna Mengakhiri Isu Pungli, Kepala Rutan Kelas II B Kota Agung Tanda Tangani Surat Pernyataan Zero Halinar

Tanggamus429 Dilihat

Tanggamus, Medianasional.id – Beredarnya isu bahwa ada pungutan liar (pungli) di Rutan Kota Agung, Guna mengakhiri isu negatif yang beredar di kalangan masyarakat, pihak Rutan Kelas II B Kota Agung mendengungkan melalui penandatanganan Surat Pernyataan Zero Halinar, Rutan Bebas Korupsi.

Kepala Rutan Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh menyatakan rentannya isu pungli atau diperkuat dengan pernyataan Korupsi di Rutan Kelas II-B Kota Agung menjadi tantangan tersendiri. Terutama bagi Sobirin selaku Kepala Rutan, berbagai upaya dilakukannya supaya Rutan bebas korupsi. Menurutnya ini adalah momok yang sangat ditakutkan oleh kalangan masyarakat.

ADVERTISEMENT

“Untuk itu kami menyatakan dan menandatangi serta disumpah, bersama Rutan kelas II B kota agung kemarin,” katanya Sabtu (12/11/22).

Dalam keterangannya Sobirin mengatakan,
“Kami Bersama menyatakan bahwa pihaknya telah meminta komitmen seluruh sipir yang ada di Rutan Kelas II B Kota Agung Kabupaten Tanggamus, itu dilakukan saat apel di halaman depan Rutan kelas II B Kota agung,” lanjutnya.

“Kami berupaya supaya rutan bebas dari korupsi dengan cara disumpah melalui penandatanganan Surat Pernyataan Zero Halinar bersama,” imbuhnya.

Pihaknya mengakui, selama ini banyak isu mengenai korupsi di lingkungan rutan. Mulai dari pungutan liar dan semacamnya.

“Semua itu harus ditumpas dan dituntaskan segala isu yang menerpa Rutan kelas II B kota agung ini. Kami akan berikan layanan yang lebih baik, dan saya inginkan yang terbaik untuk Rutan,” ucapnya.

Ahmad Sobirin Soleh menambahkan pihaknya telah melakukan langkah-langkah diantaranya memeriksa dan meminta keterangan petugas jaga, memberi peringatan keras dan akan menjatuhkan sanksi yang tegas bila petugas jaga terbukti melakukan praktik Halinar serta. Membuat surat pernyataan dan bersumpah untuk tidak melakukan praktik halinar dan siap dijatuhkan sanksi sesuai sanksi disiplin PNS yang berlaku.

Selain itu Ahmad Sobirin juga menyampaikan Rutan Kota Agung akan terus berkomitmen untuk menegakan Zero Halinar di lingkungan Rutan.

Sudah jelas Rutan Kota Agung sudah banyak perubahan karena sudah menjalankan SOP sesuai undang undang Rl no 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dimana perubahan menjadi Undang undang no 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan yaitu Rutan kelas II B telah melakukan sop sesuai permenkumham no 33 tahun 2015 tentang pengamanan lapas dan rutan, SOP pencegahan juga SOP penindakan.

Lebih lanjut Akhmad Sobirin menyampaikan bahwa Permen 06 Tahun 2013 tentang tata tertib lapas dan rutan bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib kehidupan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

“Dan agar terlaksananya pembinaan narapidana dan pelayanan tahanan perlu adanya tata tertib yang wajib dipatuhi oleh setiap narapidana dan tahanan beserta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin bahwa kepatuhan terhadap tata tertib yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara menjadi salah satu indikator dalam menentukan kriteria berkelakuan baik terhadap narapidana dan tahanan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara,” tutup Akhmad Sobirin Soleh. (Redi)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.