Gugatan Dikabulkan, Masyarakat Cikoneng Girang Tetap Resah

Banten228 Dilihat

TANGERANG, MEDIANASIONAL.ID – Penolakan terhadap keberadaan Base Transceiver Station (BTS) alias tower yang didirikan yang berada di Pemukiman Warga RT 003 RW 003 Cikoneng Girang, Kelurahan Manis Jaya Kecamatan Jati Uwung selesai dipersidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, warga setempat meminta tower yang ada di area tersebut dibongkar atau dikembalikan keadaan lingkungannya seperti semula.

ADVERTISEMENT

Persidangan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT.Dian Swastika dan PT.Inti Bangun Sejahtera ke Pengadilan Negeri Tangerang serta turut tergugat 1 Kelurahan Manis jaya dan Kepala Kantor Badan Pelayanan Terpadu (BPTSP/BP2T) Kota Tangerang turut tergugat 2. Dengan Nomor Perkara Perdata : 960/PDT.G/2018/PN.TNG telah berakhir pada kamis tanggal 16 Januari 2020

Menurut keterangan salah satu warga Cikoneng Girang Danielle yang ikut dalam persidangan dan berstatus penggugat ini menceritakan bahwa alasan mereka menggugat PT.Dian Swastika dan PT.Inti Bangun Sejahtera, Kelurahan Manis jaya dan Kepala Kantor Badan Pelayanan Terpadu (BPTSP/BP2T) Kota Tangerang karena Base Transceiver Station (BTS) tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku menurut undang undangnya dan salah satunya Ijin Lingkungan dipalsukan tanda tangannya dan hanya disodorkan blangko kosong disuruh tanda tangan.

“Disaat ditanyakan kepada pejabat yang menyodorkan blangko kosong itu jawabannya nanti untuk rumusan kesepakatannya diketik setelah ditanda tangani”, ungkap Danielle selaku masyarakat yang radius tempat tinggalnya hanya beberapa meter dari BTS tersebut.

“Saya juga pernah menannyakan terkait perijinannya langsung ke Kantor Badan Pelayanan Terpadu (BPTSP/BP2T) Kota Tangerang kepada salah satu pegawainya tetapi tidak mendapatkan jawaban yang mendasar sesuai pelayanan informasi yang benar melainkan jawaban yang menerangkan pegawai tersebut belum lahir saat pendaftaran ijin BTS tersebut,” katanya.

Jamaludin, salah seorang warga lainnya yang ikut serta dalam persidangan ini menjelaskan kepada awak media bahwa Pemberitahuan Putusan harusnya sudah kami terima sesuai dengan yang dilihat didalam Sisitem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang Nomor Perkara Perdata : 960/PDT.G/2018/PN.TNG , bahwasannnya status Putusan dikabulkan diterangkan juga didalam isi Petitumya antara lain :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan Terguggat I (PT.Dian Swastika), II (PT.Inti Bangun Sejahtera) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan turut Terguggat I (Kelurahan Manis jaya), II (Kepala Kantor Badan Pelayanan Terpadu (BPTSP/BP2T)Kota Tangerang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Pejabat
3. Menghukum Terguggat I, Terguggat II, Turut Terguggat I, II untuk membongkar bangunan menara tower yang berada dan berdiri di Kampung Cikoneng Girang RT 003 RW 003 Kelurahan Manis Jaya Kecamatan Jati Uwung Kota Tangerang, bila perlu dengan bantuan Polisi atau alat Negara yang lainnya.
4. Menghukum Terguggat I, Terguggat II, dan Turut Terguggat I, II untuk mengembalikan keadaan lingkungan seperti semula
5. Menyatakan Ijin Permohonan Rekomendasi tanggal 01 Desember tidak mempunyai kekuatan hukum karena diperoleh secara melawan hukum
6. Menghukum Terguggat I, Terguggat II, dan Turut Terguggat I, II untuk membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp.300.000,- setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan perkara ini
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali
8. Menghukum Terguggat I, Terguggat II, Turut Terguggat I, II untuk membayar semua biaya yang timbul karena perkara ini.

“Walaupun kita sudah melihatnya tetap saja kami masih merasa resah karena kami sendiri belum menerima hasil putusan dari pengadilan ataupun pemberitahuan putusan per tanggal 16 Januari 2020. Karena hal ini pernah saya tanyakan langsung ke Pengadilan Negeri Tangerang, bertemu dengan ibu Teti sebagai Panitera perkara ini, pertama saya bertanya kepada beliau tentang pemberitahuan putusan jawab beliau bahwa pemberitahuan putusan hari kamis 16 januari 2020 masih saya ketik itu juga hanya pemberitahuan putusan siapa siapa yang tidak hadir dalam persidangan. Dan saya terus bertanya kepada beliau tentang putusan yang dimaksud dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tersebut , tetapi beliau malah kembali meminta kami agar tanya sama pengacaranya yang ngerti hukum,” beber warga.

“Spontan terbalik ketika kami memperlihatkan kepada beliau status perkara tersebut dikabulkan beliau sempat bingung karena pertama kami datang beliau sudah bilang bahwa gugatan kami ditolak”, ungkap Jamal. (Muznim)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.