Gubernur Lampung Didesak Cabut Izin PT. Lautan Indonesia Persada (LIP)

Lampung Selatan124 Dilihat

Lampung Selatan, Medianasional.id – Ratusan massa aliansi masyarakat Gunung Rajabasa, Lampung Selatan, mengelar aksi demo di depan halaman Kantor Gubernur Lampung, bersama tiga belas lembaga masyarakat, mereka mendesak Gubernur Lampung cabut Izin PT. Lautan Indonesia Persada (LIP). Hari Senin (10/02/2020).

ADVERTISEMENT

Juhariansyah Warga Gunung Rajabasa Lampung Selatan, dalam aksinya mendesak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi harus cabut izin PT. LIP, karena perusahan ini terus melakukan penyedotan pasir di sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK).

“Tsunami yang menerjang Lampung Selatan beberapa waktu lalu masih menyisakan luka dalam khususnya Lampung dan Banten sekitarnya, merupakan dampak penyedotan pasir yang dilakukan oleh PT LIP ini, disekitar GAK,” kata dia saat orasi.

Masyarakat meminta Gubernur secepatnya mencabut izin PT LIP, tak perlu menunggu sampai izin PT tersebut habis Maret mendatang.

“Kami mendesak gubernur segera mencabut izin PT LIP, tanpa menunggu bulan Maret. Dan tidak memperpanjang izinnya. Sebab banyak sekali masalah lingkungan yang ditimbulkan akibat penyedotan pasir GAK oleh PT LIP tersebut,” katanya. Senin (10/02/2020).

Sebelumnya Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi meminta untuk tidak mempersoalkan pencabutan IUP pasir laut milik PT Lautan Indonesia Persada (LIP) di perairan Gunung Anak Krakatau (GAK).

“Kita jangan menyoal pencabutan izin PT LIP. Karena izin, berdampak kurang baik terhadap investasi lainnya,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi usai menghadiri acara peresmian Polifish Farm di kantor Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL), Bandar Lampung, Selasa (21/1/2019).

Arinal mengakui telah mendapat laporan terkait rekomendasi pencabutan IUP PT LIP yang dikirimkan DPRD Lampung. Untuk diketahui, IUP PT LIP akan habis masa berlakunya pada bulan Maret 2020 mendatang.

Gubernur menginginkan berakhirnya semua izin investor dalam keadaan baik. “Saya ingin, berakhirnya izin semua investor atau investas itu tidak dalam keadaan tidak baik,” ucap Arinal di saat menyampaikan kepada aksi damai.

“Persoalan ada kelakuan yang kurang baik, mari kita awasi. Apabila terjadi sesuatu yang masih dia langgar, ya kita pidanakan,” tegas dia.

Dan ijin PT. LIP tersebut akan di beritahukan 26 Februari 2020 tahun bulan ini,agar segera menghentikan dan mencabut izin operasional PT. Lautan Indonesia Persada yang melalukan ekploitasi penyedotan pasir hitam di kawasan Cagar Alam Gunung Anak Krakatau (CA/GAK).(Amin Padri)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.