Gubernur Ganjar Pranowo, SH.MIP Melantik Anggota Komisi Informasi Provinsi Jateng Periode 2018 – 2022

Semarang44 Dilihat

Semarang, medianasional.id Gubernur Jawa Tengah H.Ganjar Pranowo, SH.MIP melantik anggota komisi informasi provinsi jawa tengah periode 2018 – 2022 di gradhika bakti praja, Jumat (3/8)

ADVERTISEMENT

Gubernur Ganjar Pranowo, SH.MIP mendorong pemerintah daerah membuka informasi yang dimiliki karena itu bagian dari komitmen penyelenggaraan pemerintahan yang transparan. Namun keterbukaan tersebut tidak berarti telanjang, maka komisi informasi diminta bisa memberikan rumus dan formula agar bisa memilah informasi yang boleh dibuka dan yang tidak boleh dibuka.

Pemerintah provinsi jawa tengah mempelopori keterbukaan informasi dengan memanfaatkan era digital dan milenial dengan memanfaatkan teknologi informasi dan medsos dalam memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Melalui medsos juga pemprov merespon laporan masyarakat dengan cepat.

Karena itulah dengan adanya PP 33 tahun 2018 yang menugaskan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur akan sedikit memaksa seluruh pemda yang belum membuka informasi untuk membukanya kepada publik. Nanti komisioner kip yang bertugas menilai dan memberi advokasi cara membuka informasi dengan baik dan benar.

Saat ini keterbukaan informasi di desa-desa sudah cukup baik. Ada sekitar 80 persen desa yang sudah memajang apbdes di kantor kepala desa. Dan di beberapa desa ada ormas yang mendorong dan membantu keterbukaan informasi di desa.

Keterbukaan informasi ini diyakini akan mencegah korupsi karena lewat keterbukaan informasi tidak akan ada orang yang saling curiga, mendorong berbuat jujur dan menyampaikan apa adanya.

Komisioner kip mengatakan,
Setelah dilantik komisioner kip jateng akan konsentrasi kepada dana anggaran partai politik agar bisa dibuka secara transparan karena dana parpol tersebut berasal dari uang rakyat dan menurut ketentuan dari permendagri no 6 tahun 2017 dana parpol digunakan untuk pendidikan politik minimal 60 persen. Kalau tidak digunakan sesuai dengan ketentuan permendagri bisa dikategorikan korupsi. Sehingga tahun ini akan dijadikan tahun parpol untuk transparan.

Kontributor : be

Editor : Puji_Leksono

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.