Gerakan Revolusi Mahasiswa Lampung Selatan Lakukan Orasi Tolak RUU KPK dan KUHP

Lampung Selatan76 Dilihat
Foto : Medianasional.dok

Lampung selatan, Medianasional.id – Gerakan Revolusi mahasiswa lampung selatan bersatu lakukan Orasi di kantor DPRD setempat terkait Penolakan Revisi Undang-undang KPK dan Revisi Undang-undang KUHP . Kamis (26/9).

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Revolusi Mahasiswa Lampung Selatan bersatu secara tegas menolak keras segala bentuk Pelemahan Undang -undang KPK dan Rancangan Undang-undang KUHP atas pasal- pasal kontroversial.

Danang selaku koordinator lapangan pada orasi nya, menyampaikan tentang penolakan Revisi undang-undang komisi pemberantasan korupsi (RUU – KPK ) dan Rancangan undang-undang RUU) kitab undang hukum pidana (KUHP) atas pasal-pasal kontroversial.

“Mengutuk keras segala bentuk pelemahan kpk dan aturan aturan yang memperkosa nilai-nilai demokrasi yang tidak pro rakyat. Mengajak seluruh anggota dewan untuk bersama-sama memperjuangkan hak-hak masyarakat,” ujar Danang.

Perwakilan mahasiswa diterima oleh sejumlah anggota dewan di ruangan Seketariat DPRD setempat, diantara nya Jenggiskhan Haikal fraksi demokrat, fahrizal purba fraksi gerindra, Taman Fraksi PDI Perjuangan, Andi Apryanto Fraksi Pks, Halim Nasa’i fraksi PAN.

Muhitul Ulum mewakili Gerakan Revolusi mahasiswa lampung selatan bersatu dalam hearing, meminta kepada Seluruh anggota DPRD lamsel masuk dalam barisan mahasiswa untuk bersama-sama mengawal tuntutan penolakan Revisi Undang-undang KPK dan Rancangan Undang-undang KUHP Sampai ke DPR RI dan membuat Nota Kesepahaman bersama yang di tanda tangani seluruh anggota dewan lamsel.

“Kami minta seluruh anggota dewan masuk dalam barisan kami, untuk menolak revisi undang-undang KPK dan Rancangan Undang-undang KUHP sampai ke DPR pusat dan kami minta bapak anggota dewan untuk mendatangani Nota kesepahaman,” ucap Muhitul.

Lebih lanjut, Gerakan Revolusi Mahasiswa Lampung selatan Bersatu memberikan tenggang waktu 3 x 24 jam pada seluruh anggota DPRD lamsel untuk melengkapi penandatangan Nota kesepahaman.

Andi Apriyanto mewakili anggota dewan yang ada dalam ruangan, menyambut niat baik gerakan rovolusi mahasiswa lampung selatan bersatu untuk menyampaikan penolakan Revisi Undang-undang KPK dan Rancangan Undang-undang KUHP atas Pasal-pasal kontroversial dan bersedia menandatangani Nota kesepahaman bersama secara lengkap. (Amin Padri)

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.