KENDAL- medianasioanl.id- GenZ Nusantara Kabupaten Kendal mengadakan tasyakuran atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).
Dalam keputusan tersebut, Mahkamah membolehkan seseorang mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden dengan usia belum mencapai 40 tahun, dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
“Dari keputusan MK, artinya negara memberikan peluang kepada para generasi muda untuk ikut serta dalam memajukan bangsa dan negara Indonesia secara nasional,” ujar Pembina GenZ Nusantara, Gus Muhammad Ulil Albab usai acara tasyakuran.
Menurut Gus Ulil Albab, sosok muda yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah salah satunya adalah Mas Gibran Rakabuming Raka pemimpin muda berprestasi.
Ia juga mengatakan, bahwa Wali Kota Surakarta, Mas Gibran Rakabuming Raka ini sudah cocok jika harus menjadi pemimpin ditingkat nasional, karena terlihat banyak prestasi yang diraih saat memimpin, sehingga sudah sangat layak jika nantinya menjadi pemimpin negara Indonesia.
“Pada Pemilu 2024 nanti, Mas Gibran adalah pilihan yang cocok jika dicalonkan menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia, mengingat sebagai keterwakilan dari generasi Y dan Z, yang mana mendominasi suara pada pemilihan tahun 2024,” kata Pembina GenZ Nusantara Kendal.
Dalam acara tersebut dihadiri 300an pemuda yang juga siap mendukung Mas Gibran jika nanti di pilih untuk dicalonkan sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.(*)





