Gempur Rokok ilegal, Pemkot Mataram dan Bea Cukai Gencar Edukasi Masyarakat

Mataram, medianasional.id – Untuk mencegah peredaran Rokok ilegal di wilayah Kota Mataram, Pemerintah Kota Mataram dan Bea Cukai Mataram terus melakukan Sosialisasi dengan tujuan menggempur Rokok ilegal dan  mengedukasi masyarakat guna mendongkrak penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau DBHCHT, (18/11).

Dinas Perdagangan Kota Mataram, melalui Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Mukhlisan menegaskan bahwa bersama OPD terkait tak henti mengedukasi warga Kota Mataram untuk menggempur peredaran Rokok ilegal dengan cara memberikan sosialisasi pada pemilik usaha pedagang ritel, kepala konsumen serta masyarakat kota Mataram untuk berhenti mengkonsumsi dan menerima Rokok ilegal tanpa cukai.

”dengan cara sosialisasi ini semoga bisa mengurangi bahkan tak ada lagi menerima dan mengkonsumsi yang namanya Rokok ilegal khususnya di wilayah Kota Mataram,” Jelas Muhlis

Ini juga tak lepas dari upaya pencegahan yang dilakukan oleh Pemkot Mataram melalui sosialisasi kepada masyarakat.

Sementara itu, medianasiol.id mengutip dari Metro.NTB bahwa
Bea Cukai Mataram Mencatat di Januari-September 2021 Dinas Perdagangan Kota Mataram, melalui Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Mukhlisan iris tanpa pita cukai.

“Sebanyak kurang lebih 180.000 gr. tembakau iris , dan 7.200 batang rokok,” Jelas Mukhlisan di medianasional.id

Lebih lanjut, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea cukai Mataram I Putu Alit Ari Sudarsono melalui Khairul Wahyudi selaku seksi penindakan dan penyidikan menegaskan selain Tim Bea Cukai juga memberikan pemahaman untuk pedagang agar mengetahui mana Rokok ilegal dan Legal.

“Jadi macam motif jenisnya, ada Rokok kemasan ilegal, pita cukai palsu, rokok hasil tembakau kemasan dengan tanpa pita cukai (polos) , rokok /hasil tembakau kemasan dengan pita cukai salah penempatannya,” Pungkasnya

Ia juga menegaskan, ini salah satu dampak terhadap peredaran cukai Rokok ilegal dan pita Cukai Palsu membuat pendapatan Negara dan Daerah Rugi dari penerimaan Cukai tembakau dan Rokok.

Wahyudi juga menjelaskan untuk tembakau tidak bermerek tidak dikenakan pajak bertujuan untuk membantu para petani yang biasanya mengemas dengan Besar.

“Jika petani menjual ke pedagang, itu tidak kena cukai dan tidak harus bayar dari pita cukai, namun jika di desain lagi dengan kemasan lainnya dan ditaruhkan merek, baru pasti dikenakan cukai,”Tuturnya

Dengan cara rutin mengedukasi masyarakat terkait Rokok ilegal bersama Pemkot Mataram hasilnya berdampak bisa berdampak baik di para pedagang suapaya tidak lagi menjual Rokok ilegal, berharap seluruh pemilik usaha pedagang ritel, kepala konsumen serta masyarakat kota Mataram memiliki izin resmi dan membuat Merek langsung menghubungi Kantor Bea Cukai agar izinnya tidak ilegal.

“Bagi masyarakat yang mau melaporkan peredaran rokok ilegal bisa menghubungi 081807945000 langsung direspon Kantor Bea Cukai, dan jika ingin membuat Merek bisa menghubungi kontak di atas,”Tutupnya (Aziz)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses