Gelar Razia, Polres Lampura Sita Puluhan Botol Miras

Lampung Utara Lampung Utara | medianasional.id – Dalam rangka menekan peredaran dan penyalahgunaan miras di Kabupaten Lampung Utara, Polres Lampung Utara dan Polsek jajaran mengelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan sasaran Produsen, Perederan dan Penggunaan Miras Ilegal, Kamis (12/4/2018).

Menurut pantauan media, tampak beberapa Polsek jajaran Polres Lampung Utara melakukan kegiatan tersebut,  yang terdiri dari  Polsek Bukit Kemuning, Polsek Abung barat, Polsek Abung Tengah , Polsek Abung Selatan dan Polsek Sungkai Selatan yang dipimpin Kapolseknya masing-masing.

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K mengatakan, razia gabungan ini dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) untuk menekan angka peredaran dan penyalahgunaan miras.

“Razia yang menyasaran pedagang miras ini, untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan miras di Lampung Utara,” kata Kapolres.

Secara umum berdasarkan laporan dari masing-masing Polsek selama pelaksanaan kegiatan K2YD, Polsek jajaran Polres Lampung Utara berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 botol minuman keras merk Sampurna dan 5 liter minuman keras jenis tuak.

Berkaca dengan temuan yang ada, tentu saja ini menjadi PR bagi jajaran Polres Lampung Utara untuk bisa meminimalisir bahkan menumpas habis peredaran dan penyelundupan minuman keras di wilayah Kab. Lampung Utara.

“Awal terjadinya tindak kejahatan dari minumana keras,” ungkap Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K.(**1L)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.