Gelapkan Pembayaran Premi Nasabah Asuransi Bumiputra, Wanita ini Ditangkap Polsek Perhentian Raja

Kampar, Riau138 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Seorang ibu muda berinisial NY (45) ditangkap Polsek Perhentian Raja Polres Kampar pada Kamis (31/1/2019), NY diduga melakukan penipuan dengan menggelapkan pembayaran premi asuransi dari nasabah Asuransi Pt. Bumiputra.

 

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru ini diduga telah menipu korbannya Dadan Mulyadi (34) warga Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja.

 

Dari kasus ini petugas telah mengamankan barang bukti berupa bundel asli polis Asuransi Jiwa Bumi Putera nomor 212102828221 dan bundel asli polis asuransi nomor 21310198608, kwitansi asli pembayaran premi tertanggal 7 Mei 2013 dan dua buah buku tabungan Bank BNI.

 

Atas penipuan ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutannya.

 

Terkuaknya kasus ini berawal pada bulan Maret 2018 lalu, saat itu korban mengetahui telah terjadi penipuan dan atau penggelapan uang premi angsuran Asuransi Jiwa Bumiputera yang dibayarkannya kepada pelaku sebagai agen Asuransi Pt. Bumiputera.

 

Awalnya pada akhir tahun 2012 silam, korban ditawari asuransi pendidikan Bumiputera oleh pelaku di rumahnya, saat itu pelaku menjelaskan asuransi pendidikan yang dimaksud merupakan suatu program AJB Bumiputera untuk membantu biaya pendidikan anak dan dapat diambil pada waktu anak tersebut akan masuk sekolah, sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam perjanjian asuransi.

 

Setelah mendengar penjelasan tersebut korban tertarik dan yakin, lalu ia mendaftarkan diri sebagai peserta asuransi dan terdaftar dengan nomor polis 212102828221 yang diterbitkan tanggal 21 November 2012.

 

Setelah itu korban melakukan pembayarannya sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada agen atas nama pelaku, kemudian pada bulan agustus 2013 pelaku menjemput uang premi yang ke 4 dan mereka menanyakan kwitansi premi pembayaran yang ke 3 (bulan Mei), namun pelaku mengatakan bahwa kwitansi tersebut sudah diberikan dan korban mengatakan bahwa yang diberikan pelaku hanya surat titipan setoran.

 

Pelaku mengatakan “mungkin kwitansinya ketinggalan di rumah” dan dia berjanji bila datang ke Desa Hangtuah maka kwitansi yang dimaksud akan dibawakan.

 

Beberapa hari kemudian pelaku datang lagi ke Desa Hangtuah dan meminjam polis serta fotocopy KTP korban dengan maksud untuk memperbaiki data yang salah untuk perbaikan.

 

Lalu sekitar bulan September 2013, pelaku memberikan polis dan saat diperiksa memang ada perubahan untuk waktu pencairan biaya tanggungan dan dana pendidikan, lalu korban mengirim email ke bumiputera untuk menanyakan sudah berapa kali angsuran polis nomor 213101986081 tercatat namun tidak ada jawaban dari pihak Bumiputra.

 

Setelah mengetahui ada perubahan terhadap nomor polis tersebut, lalu korban berjumpa dengan pelaku dan menanyakan alasan perubahan pada nomor polis tersebut, saat itu pelaku mengatakan bahwa polis pelapor tersebut diganti karena polis sebelumnya dengan nomor 212102828221 dimasukkan ke agen atas nama Vera, sementara Vera sudah berhenti bekerja di Pt. Bumiputera dan demi keamanan polis korban tersebut, sebut pelaku.

Mendengar penjelasan tersebut, korban merasa yakin dan ia tetap membayar premi angsuran asuransi AJB Bumiputera sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, hingga akhirnya korban mendapat kabar dari Rika, bahwa pada saat asuransi akan diklaim, uang tersebut belum cair.

 

Mengetahui kejadian tersebut, pelaku mendatangi kantor AJB Bumiputera dan berdasarkan penjelasan dari pihak Bumiputera secara lisan kepada korban, bahwa pelapor hanya 4 kali membayar premi angsuran.

 

Korban baru sadar bahwa selama ini dirinya membayar melalui rekening Pelaku, atas kejadian itu lalu korban menjumpai pelaku untuk minta pertanggung jawabannya namun pelaku selalu beralasan namun mengakui telah menggunakan uang korban tanpa seizinnya.

 

Atas kejadian tersebut, korban merasa tertipu lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perhentian Raja.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi lalu pada Kamis (31/1/2019) dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebagai tersangka dalam perkara tersebut, dari hasil pemeriksaan diperoleh persesuaian keterangan sehingga ditemukan bukti yang cukup atas kasus ini.

Tim penyidik Polsek sebelumnya telah melakukan gelar perkara dipimpin oleh Kapolsek Perhentian Raja, IPTU. Zulfatriano S.H, bersama Kanit Reskrim, AIPDA. Agus Kurniadi, dan beberapa personel Polsek Perhentian Raja.

 

Lalu terhadap pelaku karena dikhwatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, maka diterbitkan Surat Perintah penangkapan terhadap pelaku.

 

Kapolsek Perhentian Raja, Iptu. Zulfatriano, S.H, saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalami proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

 

Reporter : Robinson Tambunan / Humas Polres Kampar.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.