Gasak 37 Juta di Warung Mie, Tiga Pelaku Curat Ditangkap 1 DPO

Magelang331 Dilihat

Kota Magelang, medianasional.id – Tiga tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) salah satu warung Mie di Kota Magelang berhasil diringkus jajaran Polres Magelang Kota, Kamis (27/4/2023). Satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Pencurian yang merugikan korban sebesar Rp. 37.119.500, terjadi pada Minggu dini hari (16/4/2023). Selain mengambil uang, para tersangka juga mengambil DVR CCTV untuk menghilangkan jejak mereka.

”Tiga tersangka yang telah diamankan, diantaranya MK (49) warga Kendal Jawa Tengah, S (32) dan R (45) warga Batang Jawa Tengah,” ujar Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, saat Konferensi Pers di Mapolres Magelang Kota, Selasa (2/5/2023).

Lebih lanjut, Kapolres menyebutkan mereka mempunyai peran masing-masing untuk melancarkan aksinya. “MK bertugas sebagai driver, S dan R sebagai eksekutor pencurian, sedangkan otak dari pencurian (R) masih dalam pengejaran sampai saat ini,” terang Yolanda.

Menurut pengakuan para tersangka, S dan R mendapatkan imbalan sebesar 10 juta rupiah sedangkan MK menerima 3 juta rupiah.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke – 4e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Kapolres.

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses