
Raja Ampat, medianasional.id- Puluhan orang yang mengatasnamakan diri dari masyarakat adat suku maya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) berunjuk rasa di gedung DPRD Raja Ampat, Rabu (21/11) pagi.
Tujuannya untuk menyampaikan aspirasi terkait ganti rugi tanah yang digunakan pemkab Raja Ampat sebagai fasilitas kantor, sekolah, dan barak pegawai yang hingga kini belum diselesaikan oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat.
Menurut pengunjuk rasa, tanah yang belum diselesaikan ganti ruginya, yaitu tanah yang digunakan saat ini sebagai fasilitas kantor DPRD Raja Ampat, SDN 02 Waisai, Kantor Dinas Perpustakaan, dan sekolah TK Pembina, tanah dekat rumah pintar, dan tanah yang terletak di jalan Yos Sudarso yang saat ini digunakan sebagai barak pegawai dinas perikanan.
Dari penyampaian pengunjuk rasa saat berorasi, sejumlah tanah yang disebut tersebut sudah disertifikatkan tanpa sepengetahuan pemilik tanah adat sehingga pihaknya melakukan pemalangan hari ini.
“Kami akan membuka palang, jika Pemkab Raja Ampat sudah menyelesaikan ganti rugi atas tanah tersebut sebesar 20 miliyar rupiah,” kata pengunjuk rasa, sembari membentangkan bener (baliho) yang bertuliskan, stop terbitkan sertifikat palsu, dan stop bodohi masyarakat adat.
Informasi yang dihimpun media ini sebagai korlap dalam aksi unjuk rasa kali ini, Umir Maktublo dari masyarakat adat suku Maya, sementara ketua Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Nusantara dikomandani, Feki Mubalen.

Nampak hadir anggota DPRD Raja Ampat, Abas Umlati, dan sejumlah anggota DPRD Raja Ampat lainnya.
“Sebagai anggota DPRD Raja Ampat kami akan mengawal aspirasi masyarakat, dan akan menyampaikannya ke Pemkab Raja Ampat,” ucap anggota DPRD Raja Ampat yang saat itu menemui pengunjuk rasa.
Pantauan media ini, aksi unjuk rasa tersebut dikawal puluhan personel Polri (Polres Raja Ampat) sehingga berjalan dengan aman. (Zainal)






