Ganggu Kenyamanan Masyarakat, Polres Banjarnegara Musnahkan Knalpot Brong

Banjarnegara145 Dilihat

Banjarnegara, Medianasional.id – Polres Banjarnegara memusnahkan 132 knalpot brong di halaman kantor Satlantas Polres Banjarnegara, Rabu (18/1/2022).

ADVERTISEMENT

Dihadapan tokoh agama, awak media dan pejabat dilingkungnan Polres Banjarnegara knalpot yang tidak sesuai standar dimusnahakn dengan cara dipotong dan dipalu agar tidak bisa digunakan lagi.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, knalpot tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak tanggal 7 hingga 18 Januari 2022.

“Selama 13 hari anggota berhasil menjaring 132 pelanggar,” katanya saat menggelar konferensi pers pemusnahan knalpot brong.

Ia menjelaskan, pemilik motor yang melanggar ditindak dan tilang diwajibkan mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot standar yang telah ditentukan.

“Penindakan pelanggaran ini dilakukan karena knalpot tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” ujarnya.

Kegiatan ini, lanjut Kapolres, merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Jawa Tengah.

“Suara knalpot brong ini sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan polusi udara dan polusi suara,” kata dia.

Menurut Kapolres, kendaraan dengan menggunakan knalpot tak standard melanggar UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1.

“Bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan/denda paling banyak Rp250.000,” katanya.

Ia berharap, kegiatan ini akan memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan yang lain sehingga tidak mengganggu masyarakat baik yang sedang beribadah maupun yang sedang beristirahat.

“Semoga bisa menciptakan situasi kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah Banjarnegara,” tandasnya.

 

Reporter : Asep S

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.