
TUBABA, Medianasional.id
Terus lakukan pembenahan kepada seluruh pedagang Pasar yang berdagang bukan pada tempatnya, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tulangbawang Barat melalui Pengurus Pasar lakukan Penertipan kembali.
Penertipan yang melibatkan kembali Satuan Polisi Pamong Praja (Pol Pp) tersebut bertujuan agar para pedagang tidak berdagang dilokasi yang bukan pada tempatnya, Mulai dari Trotoar hingga bahu jalan didalam lokasi pasar yang mengakibatkan penyempitan jalan.
Dikatakan Agus, Kepala UPTD yang dalam hal ini didampingi Sahnuri, Selaku pihak ketiga.Bahwa menyikapi keluhan adanya pedagang yang nekat berdagang di Trotoar hingga bahu jalan didalam pasar, Pihaknya selaku pengelola pasar lakukan penertipan.
” Sudah 4 hari ini kita pihak pengelola didampingi Pol Pp melakukan peneguran serta mengarahkan kepada seluruh pedagang agar tidak berdagang diareal yang bukan tempat berdagang, melainkan harus berdagang didalam pasar,” Ungkapnya saat berbincang-bincang dengan Medianasional.id dilokasi, Senin (4/5/2020) sekitar pukul 05.00 Wib.
Lebih lanjut dikatakan Sahnuri, Langkah ini kita ambil mengingat hampir diseluruh pasar Trotoar dan bahu jalan dijadikan tempat berdagang bahkan jalan yang ada di dalam pasarpun sedikit sulit jika dilalui.
Untuk diketahui, Sebelum dilakukan penertipan ini, Pihak kita telah melakukan sosialisasi dan himbauan terlebih dahulu.Ketika pedagang masih membandel maka kita mulai melakukan penertipan yang dimulai dari pasar Dayamurni jika pedagang sudah tertip maka kita akan lanjutkan kepasar selanjutnya, Yaitu Pasar Mulyo asri dan pasar Panaragan
“Mudah-mudahan dengan penertipan ini para pedagang dapat berdagang pada tempatnya, sehingga pasar dapat terlihat rapih dan nyaman baik para pembeli maupun para pedagang itu sendiri,” Tutupnya.
Laporan : Dian






