Gaji Tak Kunjung Dibayar, Disnaker Paluta Mediasi Pekerja dengan PT SSN

Padang Lawas Utara, medianasional.id – Pertemuan Tripartit hari pertama antara management PT.Sumber Sawit Nusantara di desa Sionggoton ( SSN) dengan Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan PT. SSN dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) terhadap permasalahan ketenagakerjaan pada perusahaan, Kamis (26/1) berlangsung sukses.

Pertemuan dipimpin langsung oleh Kadisnaker Siti Awan SH. MSi, didampingi Sekretaris M. Asipan Addawai, Kabid HI Budi Hendri Harahap, serta Kasi Pengupahan Meliana Hasibuan tersebut berlangsung di kantor PT Sumber Sawit Nusantara di desa Sionggoton, Kecamatan Simangambat(paluta) setelah pertemuan SPTP PT SSN yang ke lima dengan pihak Disnaker Paluta, di kantor Dinas Tenaga Kerja Padang Lawas Utara tidak menemukan hasil kesepakatan.

ADVERTISEMENT

Adapun tuntutan dari serikat pekerja tingkat perusahaan diwakili oleh Ketua SPTP. Pt. SSN, Asrul Muda Tambak, yakni mereka mengutarakan berkenaan dengan hak mereka sebagai karyawan belum di penuhi oleh pihak manajemen dalam pembayaran upah.

” Gaji pekerja yang belum dibayarkan oleh perusahaan agar segera dibayar,” ujarnya.

Menjawab tuntutan serikat pekerja tersebut, KTU PT. SSN, Khairul Fadli, mengatakan pihaknya membantah perusahaan tidak mau membayar gaji pekerja. Namun ia beralasan perusahaan belum dapat mengeluarkan hasil produksi sehingga tidak mampu membayar gaji pekerja, jika hasil produksi dapat dikeluarkan maka perusahaan akan membayar gaji pekerja.

Dalam mencari solusi hal ini, Kadisnaker berjanji akan menyampaikan tuntutan pekerja dan selaku mediator akan melakukan fasilitator terhadap pihak manajemen perusahaan tersebut.

“Harapan management PT. SSN ke Bupati Padang Lawas Utara. Karena hal ini menyangkut Portal jalan yang ada disimpang Brakas yang menjadi sebab tidak dapat dikeluarkannya hasil produksi PT. SSN, akan kami sampaikan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.