KENDAL- medianasional.id- Sebanyak 15 warga di Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, gagal menerima Program Keluarga Harapan (PKH) setelah rekening penerima bansos terdeteksi digunakan untuk transaksi judi online (judol). Temuan ini diungkap langsung oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, membenarkan kabar tersebut. Ia menegaskan, siapa pun yang rekeningnya tercatat digunakan untuk aktivitas judi online otomatis tidak bisa menerima bantuan sosial. “Program pemerintah ini punya aturan ketat. Jangan sampai melakukan kesalahan yang sama, karena bantuan ini hanya untuk warga yang benar-benar membutuhkan,” tegas Dyah saat penyerahan BLT DBHCHT di Desa Laban, Kangkung, Senin (3/11/2025).
Bupati menyampaikan, dari 561 total rekening yang diblokir PPATK di Kendal, 15 orang dari Kecamatan Kangkung dinyatakan gagal menerima bantuan. Mereka berasal dari beberapa desa, antara lain Desa Laban, Kadilangu, Sendangkulon, Truko, Karangmalang Wetan, Kaliyoso, Sendang Dawung, Rejosari, Lebosari, Jungsemi, dan Tanjungmojo.
“Semua nama tersebut dicoret setelah PPATK menemukan jejak transaksi mencurigakan,” jelas Bupati Dyah.
Menurut Dyah, sebagian warga yang terdeteksi mungkin tidak berniat berjudi, melainkan hanya iseng. Namun konsekuensinya tetap berat. “Mungkin hanya coba-coba, tapi begitu terdeteksi PPATK, langsung dicoret dari pusat. Kami tidak bisa berbuat apa-apa,” katanya.
Bupati Dyah mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain judi slot atau judi online dalam bentuk apa pun. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga bisa membuat hak atas bantuan pemerintah hilang. “Sayang sekali kalau cuma gara-gara main slot, bantuannya malah hilang,” ujarnya.
Ke depan, Pemkab Kendal akan meningkatkan sosialisasi mengenai bahaya judi online dan dampaknya terhadap penerima bansos. “Masyarakat harus tahu, bansos ini hak yang dijaga bersama. Jangan sampai tercemar oleh perilaku yang menyalahi aturan,” pungkas Dyah.
Sementara itu, Kepala Desa Laban, Adibul Farah, membenarkan salah satu warganya dicoret dari daftar penerima bansos karena rekeningnya terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.
“Secara otomatis, namanya dihapus dari daftar penerima bansos. Di Desa Laban ada satu orang yang terkena kasus itu,” kata Farah.(*)




