Gadis Turunan Dayak Dibunuh Karena Selalu Menolak Diajak Bersetubuh

Jakarta130 Dilihat

Jakarta, medianasional.id – M Munawir (21) pria keturunan Madura ditangkap polisi karena diduga membunuh gadis keturunan Dayak, Medelin (20). Munawir dijerat pasal pembunuhan berencana sehingga terancam hukuman mati.

“(Dijerat) pasal pembunuhan berencana,” kata Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo saat dihubungi, Rabu (10/2/2021).

ADVERTISEMENT

Tersangka Munawir dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Munawir tega membunuh Medelin karena ajakannya bersetubuh ditolak. Medelin menolak ajakan tersebut beberapa kali. Penolakan itu menimbulkan rasa dendam sehingga Munawir tega membunuh Medelin dengan keji.

“Munawir mengajak Medelin bersetubuh karena telah meminjamkan uang Rp 2 juta kepada korban pada Minggu (17/1) malam. Setelah ditolak, tersangka Munawir berjanji mau memberi lagi Rp 600 ribu namun dengan syarat mau bersetubuh, “katanya.

“Awalnya Korban Medelin dijemput Munawir dan dibawa ke rumahnya di Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongtok, Kutai Barat karena Medalin tidak tau bahwa Munawir ada rencana jahat Madelin menurut saja di ajak kerumahnya. Medelin lalu di bunuh pada hati Senin (1/2) siang.

“Pelaku dikenakan Pasal pembunuhan berencana disangkakan Karena memang satu minggu mau mengajak ketemu lagi dengan korban, ada upaya pelaku sudah menyiapkan pisau dan sebagainya untuk melukai atau membunuh korban,” ujar AKBP Irwan.

Sebagaimana diketahui, Pasal 340 berbunyi. Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun’. Sementara Pasal 338 berbunyi. Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pria keturuna Madura disanksi adat Rp 1,89 miliar itu terdiri dari sanksi adat 4120 Antakng atau sebesar Rp 1,848 miliar dan biaya acara Adat Kematian Paramp Api dan Kenyau Etus Asakng sebesar Rp 250 juta. Sanksi ini diminta dipenuhi paling lama 6 bulan. Munawir diminta membayarkan denda adat tersebut sampai batas waktu yang ditentukan yakni 4 Agustus 2021.

(**)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.