Femri Tuanakotta Tanggapi Penolakan Revisi SK Jalur Angkutan di Komisi III DPRD Kota Ambon

Uncategorized1957 Dilihat

Ambon,medianasional.id – Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Femri Tuanakotta, S.Kom, M.Si, menanggapi serius penolakan terhadap Surat Keputusan (SK) revisi 1881 Desember 2024 yang mengatur perubahan jalur angkutan.

Dalam rapat yang berlangsung pada Kamis (16/01/25), Femri mempertanyakan apakah ada kajian yang mendalam terkait perubahan jalur tersebut.

“Apakah ada kajian atau tidak terkait jalur ini? Agar kita bisa mengidentifikasi berapa jumlah angkot yang beroperasi dan berapa volume penumpang yang naik,” ungkap Femri.

Ia menekankan, pentingnya kajian yang komprehensif, yang akan membantu dalam mencari solusi tepat untuk permasalahan yang ada.

Femri juga menyampaikan, keprihatinannya tentang perizinan angkutan yang sudah kadaluarsa, tetapi tetap digunakan. Ia menambahkan bahwa, kendaraan yang tidak layak jalan juga turut mempengaruhi kualitas pelayanan angkutan umum.

“Ini semua perlu dibahas bersama agar bisa diatur dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Ketua Jalur Paso, Izack Pelamonia, bersama sejumlah anggotanya, mengunjungi ruang rapat Komisi III untuk menyampaikan penolakan terhadap SK revisi tersebut.

Izack meminta agar SK 164 yang lama diberlakukan kembali, sebagai solusi yang lebih baik dalam mengatasi persoalan jalur angkutan di Kota Ambon.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses