FAR Tuding Ada Permainan Izin di Proyek Pakuwon Mall Gombel Lama, 19 Rumah Rusak dan Dilaporkan ke Polda

SEMARANG, medianasional.id – Pembangunan Pakuwon Mall di kawasan Gombel Lama, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, memicu polemik berkepanjangan. Forum Advokasi Rakyat (FAR) menuding ada dugaan permainan dalam proses perizinan proyek superblok tersebut.

Koordinator FAR, Eko Haryanto, mengatakan polemik tersebut terbagi dalam tiga arsiran utama, yakni lingkungan hidup, kebijakan politik, dan dugaan mal-administrasi perizinan.

Arsiran pertama terkait dampak lingkungan. Aktivitas pematangan lahan dan pengeboran bore pile di perbukitan Gombel Lama disebut menyebabkan getaran hebat hingga merusak sedikitnya 19 rumah warga di RT 006/RW 005. Kerusakan meliputi dinding retak, plafon jebol, hingga tanah ambles.

“Sampai di sini kita pertanyakan soal dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), karena apabila tidak ada itu pelanggaran,” ujar Eko di Semarang, Kamis (10/9).

Menurut FAR, proyek berskala besar itu diduga beroperasi tanpa kelengkapan AMDAL menyeluruh. Pengembang disebut baru mengantongi izin penyiapan lahan berupa UKL-UPL melalui SK Walikota Semarang Nomor 141/660.1/VI/2026 tentang Penyiapan Lahan. Padahal, kawasan Gombel dikenal sebagai kawasan rawan pergeseran tanah dan berada di atas jalur sesar aktif yang membutuhkan kajian mendalam.

Laporan dugaan perusakan lingkungan ini telah dimasukkan oleh warga melalui kuasa hukum ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada 1 September 2026 lalu.

Arsiran kedua adalah aspek politik dan pengawasan. Warga terdampak telah beraudiensi ke Komisi C DPRD Kota Semarang. DPRD disebut sempat mendapat sorotan karena dinilai kurang peka, sebelum akhirnya berkomitmen melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dan memanggil Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Penataan Ruang (Distaru) untuk memperketat pengawasan.

Arsiran ketiga menyangkut dugaan korupsi perizinan. Eko menegaskan hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum soal penyidikan korupsi, namun FAR mencurigai adanya bypass perizinan.

“Kecurigaan muncul karena proyek dituding sudah melakukan aktivitas berat seperti pengeboran struktur pondasi, padahal secara administratif belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen AMDAL menyeluruh,” katanya.

Atas dugaan tersebut, FAR berencana membawa persoalan perizinan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta dalam waktu dekat untuk meminta audit total perizinan pemanfaatan ruang.

Terpisah, manajemen Pakuwon Mall sebelumnya menyatakan komitmen untuk memperbaiki 14 dari 19 rumah warga yang terdampak, sementara sisanya ditangani BBPJN Jateng-DIY terkait proyek Jalan Gombel Lama. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pakuwon dan Pemkot Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan kelengkapan AMDAL dan PBG.

( Al_76)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses