Evaluasi dan Klarifikasi Produk Hukum DiTiyuh Dilimpahkan di Kecamatan Terhitung Agustus 2020

TUBABA, Medianasional.id
Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat, Melalui Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) setempat pastikan diawal Agustus 2020 telah menetapkan Keputusan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Evaluasi dan
Klarifikasi Produk Hukum di Tiyuh/Desa Kepada kecamatan Masing-masing.

Hal tersebut tertuang dalam keputusan Bupati Tubaba Nomor : B/192/I.02/HK/Tubaba/2020 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Evaluasi dan klarifikasi Produk hukum diTiyuh kepada Camat

Dikatakan Sofiyan Nur, S.Sos.,M.IP Kabag Hukum Kabupaten Tubaba Bahwasannya untuk ketentuan Pasal 35 ayat (3) Peraturan
Bupati Tubaba Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Tiyuh dan Konsultasi Peraturan di Tiyuh, Bupati dapat mendelegasikan kewenangannya kepada camat untuk melakukan Evaluasi dan Klarifikasi terhadap Produk
Hukum di Tiyuh.

“Ya, kini seluruh Tiyuh yang ada di Kabupaten Tubaba dapat melakukan pelaksanaan evaluasi dan klarifikasi produk di hukum Tiyuh dengan kecamatan masing-masing ” Ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (7/10/2020) sekitar pukul 13.00Wib

Lebih lanjut dikatakan Sofian Nur, Dalam Keputusan Bupati tersebut memutuskan dan menetapkan:
Satu; Melimpahkan Sebagian Kewenangan Evaluasi dan Klarifikasi Produk Hukum di Tiyuh Kepada Camat, dengan rincian Kewenangan yang dilimpahkan sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.
Kedua; Camat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, bertanggungjawab dan wajib
menyampaikan laporan hasil kerja kepada Bupati.
Ketiga; Dalam pelaksanaanya Camat dapat berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang membidangi Hukum.
Keempat; Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Langkah ini diambil pastinya untuk memperkuat peran kecamatan dalam pembinaan dan pengawasan diTiyuh masing-masing dan diharapkan kecamatan dapat meneliti dan mengoreksi khususnya peraturan Tiyuh yang Wahid dievaluasi berdasarkan peraturan yang berlaku, Tutupnya.

Laporan: Dian/Hadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.