Empat Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Toke Kopi Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis hakim membacakan vonis hukuman salah satu terdakwa.

Pagaralam, medianasional.id – Empat Terdakwa kasus Perampokan dan pembunuhan terhadap Toke Kopi Darul Kutni di Desa Bandar kecamatan Dempo selatan yang dilakukan para Terdakwa Misgianto als Belewong, Safarudin, Eko Riadi dan Gusti Komang telah di putus Majlis Hakim yang diketuai oleh Agung Hartato,SH.MH dan Hakim Anggota Raden Anggara Kurniawan, SH.MH, Alwi.SH memutus ke 4 terdakwa masing-masing dengan hukuman penjara seumur hidup.

Misgianto als Belewong langsung menerima keputusan, begitu juga Safarudin sedangkan Eko Riadi dan Gusti Komang menyatakan pikir-pikir. Keputusan Majlis Hakim sesuai dengan untutan Jaksa penuntut Umum yang di pimpin oleh Alven,SH.MH dan di dampingi Oleh Sustriati,SH dan Arif , SH juga di hadiri para penasihat Hukum Terdakwa dari Pos Bakum Pengadilan Negri Pagaralam terdiri dari Haidir Murni,SH, Beatrice Dwiyanti,SH dan Firmansyah,SH. (HM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.