Eksekusi Rumah di Weleri, Pemilik Berdalih Miskomunikasi

Kendal434 Dilihat

KENDAL- medianasional.id- Pengadilan Negeri Kendal mengeksekusi rumah Suko Triyono (sebagai termohon) di jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Rabu, (30/03/2022).

Dalam pelaksanaanya Irwan selaku pemohon meminta pendampingan kepada Pengadilan Negeri Kendal, Kejaksaan Negeri Kendal, Polres Kendal, Polsek Weleri dan Koramil Weleri.

Berkaitan dengan eksekusi tersebut Pihak Irwan telah memenangkan lelang yang dilakukanya, sejak tahun 2020, dan pihakya berhak menempati sebidang tanah dan bangunan yang telah menangkannya.

Irwan mengatakan bahwa lelang yang dilakukan dimulai tahun 2020, dan pengajuan eksekusi dilakukan mulai 2021.

“Kami sudah melakukan komunikasi kepada bapak Suko Triono selaku termohon, dan kami komunikasi sudah satu tahun. Namun dari termohon tidak ada tindakan untuk mengosongkan barang yang ada di dalam rumah. Kita juga sudah kasih waktu lagi 5 bulan masih tidak ada tindakan pemindahan barang sama sekali, akhirnya kita mintakan ke kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi dan dilaksanakan hari ini,” ujar Irwan

Sementara itu Suko Triono sebagai termohon mengatakan bahwa selama ini pihaknya sudah mengosongkan barang yang ada di dalam rumah.

“Semua hanya miskomunikasi saja, karena selama ini saya tinggal di Tegal. Kami sudah ikhlas karena harta hanya titipan Allah, makanya sekarang kami sudah ihlas menyerahkan rumah ini walaupun melalui eksekusi,” kata Suko.

Dari Intel Polres Kendal KBO IPDA Sanhaji

IPDA Sanhaji, KBO Intel Polres Kendal mengatakan untuk pengamanan eksekusi pihaknya mengerahkan sebanyak 10 anggota.

Ia juga menyebutkan pengamanan dibantu Koramil dan Kecamatan Weleri serta didampingi Pemerintah Desa Weleri.

“Untuk kegiatan berjalan Lanjar tanpa ada halangan apapun,” tandas
IPDA Sanhaji.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses