Edward Zega Desak Pemko Gunungsitoli Tertibkan Bangunan Liar

Nias125 Dilihat
Wakil Ketua DPRD Komisi C Provinsi Sumut Edward Zega.

Gunungsitoli, medianasional.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Komisi C Partai Demokrat Edward Zega, Angkat bicara terkait maraknya Bangunan Liar di Kota Gunungsitoli yang belum memiliki Izin SIMB, memintak Ketegasan Pemko Gunungsitoli, agar segera menertibkan Bangunan-Bangunan Liar yang melanggar Ketentuan yang ada, pada Senin (07/03/2022).

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara Partai Demokrat Edward Zega, melalui telepon selulernya pada 04 Maret 2022 menanggapi terkait bangunan Golden Mart milik a.n Sansan di Jalan Diponegoro, Sifalaete, Kelurahan Ilir, Wilayah Desa Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

ADVERTISEMENT

“Menurut informasi masyarakat dan beberapa Pers mengonfirmasi saya mengatakan bangunan tersebut tidak memiliki SIMB sesuai aturan Perda Pemko Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2019 tentang Tata cara Pemberian Izin Lokasi Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Yang ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 1 Juli 2019 di Jakarta. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir Nomor 51 Tahun 2016 tentang Spadan Pantai. Peraturan Daerah Provinsi Sumut Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2039. Peraturan Lingkungan Hidup Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Membangun” kita harus taat dengan Peraturan jangan kita mengabaikan yang telah disepakati”, tegas Edward Zega.

“Saya sangat perhatian dengan hal ini, yaitu dimana Pemko Gunungsitoli, tidak ada Ketegasan menanggapi Pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik bangunan tersebut, Ada apa? beberapa item Peraturan telah dilanggar Bangunan tersebut,” lanjutnya.

Disampaikan Edward Zega, “kepada Bapak Walikota Gunungsitoli dan Jajarannya agar tegas dalam mejalankan Peraturan yang ada dan berpedoman kepada Undang-Undang yang telah disepakati jangan terkesan diam menanggapi Pelanggaran yang tidak berkeadilan kepada Masyarakatnya, kalau memang bangunan yang dimaksud tidak memiliki SIMB dan tidak mematuhi Peraturan yang ada melanggar ketentuan, yaaa…? kenapa tidak ditertibkan,” kesalnya.

Perwakilan Masyarakat menyampaikan kepada Edward Zega, dalam hal ini Pemko Gunungsitoli sudah melayangkan Surat larangan membangun di lokasi tersebut, disampaikan oleh Ir. Agustinus Zega Mantan Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, namun tidak diindahkan oleh Sansan Pemilik bangunan, dan tetap mendirikan bangunan berlantai tiga tersebut.

Kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut, Ini sangat disayangkan Ketegasan Pemko Gunungsitoli tidak ada.

“Dengan ada Surat Himbauan Pemko tentu ada dasar kuat untuk Penegakan Perda sesuai aturannya, yaitu Penertiban Melalui Sat Pol PP Kota Gunugsitoli dan Instansi terkait lainnya kenapa diam,” tandasnya.

Disinggung siapa yang patut dipersalahkan karena menjamurnya bangunan liar di Kota Gununsitoli, Ketua DPRD Provinsi Sumut Edward Zega mengatakan, Pimpinan harus Tegas dan banyak aparatur yang tidak paham tupoksinya.

“Seharusnya aparaturnya paham tupoksinya masing-masing antara OPD dengan OPD yang lain harus sinkron. Artinya harus berkordinasi apa yang disampaikan, bukan membuang badan alasan ini kerjakan apa yang telah dipercayakan kepada anda,” terangnya.

Lanjut Edward Zega menegaskan, setiap bangunan harus memiliki SIMB. Sebab itu merupakan PAD bagi Pemerintah Daerah sudah ada ketentuannya, dan di sisi lokasi pembangunan tersebut harus ada batas bangunannya di Sempadan Pantai tidak boleh dilanggar aturan yang ada.

Diakhir Ucap Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut Partai Demokrat, “Agar hal ini secepatnya ditertibkan oleh Pemko Gunungsitoli jangan hanya terkesan membiarkan Tegakkan Peraturan sesuai aturan yang ada,” pintanya. (FH)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.