Edarkan Sabu, Putra Diringkus Tim Kobra Polres Lampung Utara

Polres Lampung UtaraLampung Utara | medianasional.id – Tim Kobra Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Putra Irawan Alias Toha (39) warga Desa Blambangan Kecamatan Blambangan pagar Kabupaten Lampura itu diamankan polisi di perkebunan milik warga setempat.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andri Gustami, S.I.K mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K mengatakan, polisi terpaksa menggunakan taktik grilia untuk menangkap pengedar narkotika jenis sabu yang telah dilakukan pengintai tersebut.

ADVERTISEMENT

“Tersangka PI alias Toha ini meruapakan resedivis dan diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan hasil pengintaian dia merupakan penjual atau bandar,” ujar Kasat.

Anggota Satres Narkoba Polres Lampung Utara bergerak melakukan pengintaian setelah memastikan bahwa tersangka adalah bandar narkoba dengan cara grilia diperkebunan milik warga dimana TKP tersangka diringkus.

Dipaparkan Iptu Andri Gustami, konologis penangkapan terhadap tersangka narkoba itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan hasil penyelidikan oleh team opsnal kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat tersangka biasa menunggu pembeli.

“Tersangka Toha ini diamankan sekira pukul 21.00 WIB, sistem transaksinya tersangka menunggu pembeli di depan rumah ya itu di pinggir Rel Kereta Api Blambangan,Desa Blambangan Pagar Kecamatan Blambangan Pagar Kab. Lampung Utara,” jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, untuk melakukan penyergapan terhadap tersangka anggota terpaksa memarkirkan mobil jauh dari TKP supaya tidak dicurigai oleh tersangka. Kemudian polisi berjalan kaki dan nerobos perkebunan singkong milik warga, setelah memakan waktu cukup lama mantau dari kebon singkong, sampai 4 orang anggota polisi melambung jauh menyisir kebon singkong dan nyeberangi rel kereta, pada saat tersangka lagi asik nyantai di pinggir rel langsung dilakukan penyergapan.

Dari tersangka diamankan barang bukti 25 paket kecil dalam pelastik yang diduga kuat barang tersebut adalah sabu, 1 paket sedang sabu, 1 bundel plastik klip, 1 buah kotak kecil plastik bening dan 1 unit hendpone merk samsung warna putih.

“Saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Andri.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.