Edarkan Narkoba, Pria Asal Kelurahan Santiong di Ternate Terciduk Polisi

Maluku Utara173 Dilihat
Kapolsek Ternate Utara Iptu Ambo Wellang bersama pelaku

Ternate, medianasional.id – Nasib yang berujung di jeruji besi, Pria insial RY (27) asal Ternate nekat melakukan aksi dengan mengedarkan Narkoba Jenis Sabu yang pada akhirnya terciduk oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara tepatnya di kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

“ Dari Keterangan warga, Pelaku sering mengedarkan barang tersebut di Kelurahan Santiong dan setelah mendapatkan infromasi anggota langsung bergegas ke lokasi dengan surat perintah pengeledahan pada hari senin (13/5/2019) sekira pukul 23 30 WIT.” Kata Kapolsek Ternate Utara, Iptu Ambo Wellang saat dikonfrimasi media ini, Rabu (15/5/2019) Sore tdi.

Lanjut dia, pada saat melakukan pemeriksaan dan berkordinasi kepada istrinya tiba-tiba pelaku keluar dari kamar kecil langsung petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan ternyata berhasil ditemukan Narkoba jenis shabu yang berada dalam mulut pelaku, sehingg pelaku langsung di amankan ke Mapolsek Ternate Utara untuk dilakukan introgasi barang bukti tersebut.

“ Hasil interogasi, barang bukti Narkoba jenis Shabu dengan berat 0,14 gram. Sehingga dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jonto pasal 127 ayat 1 undang undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 sampai 20 Tahun penjara,” Tutupnya.

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.