Kampar, medianasional.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar menggelar rapat kerja Kepala Desa se-Kabupaten Kampar tentang panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan, Rabu (12/2/2025).
Rapat kerja Kepala Desa se-Kabupaten Kampar yang dibuka secara resmi Pj Bupati Kampar Hambali, SE, MH, diwakili Kadis PMD Kabupaten Kampar, Lukmansyah Badoe, S.Sos, M.Si yang di koodinir Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tersebut, membahas tentang keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 3 tahun 2025 terkait program ketahanan pangan.
Dalam Rapat kerja yang dihadiri lebih kurang sebanyak 152 Kepala Desa dan Penjabat (Pj) Kepala Desa dan Desa Persiapan itu, Lukmansyah Badoe membacakan pidato Pj Bupati kampar. Dalam pidato itu, Lukmansyah menyampaikan, bahwa ketahanan pangan merupakan isu strategis nasional yang berperan penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian dalam keputusan Kemendes, ini mengatur bagaimana dana desa dapat di alokasikan secara lebih efektif untuk mendukung swasembada pangan melalui berbagai program yang berorientasi pada peningkatan produksi, distribusi, dan ketahanan pangan lokal.
Secara rinci, keputusan Menteri Desa ini mengamanatkan beberapa langkah penting yang harus dilaksanakan oleh pemerintah desa, antara lain optimalisasi pemanfaatan lahan, setiap desa wajib mengidentifikasi dan mengoptimalkan lahan pertanian yang tersedia, baik milik desa maupun masyarakat.
Untuk itu, pemerintah desa harus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan lahan tidur agar dapat di manfaatkan untuk produksi pangan strategis seperti padi, jagung, kedelai, dan komoditas hortikultura,” ujar Kadis PMD Kabupaten Kampar.
Selanjutnya, dalam mendukung program ini juga perlu pemanfaatan BUM-Des sebagai pusat distribusi hasil pertanian, pengelola lumbung pangan desa, dukungan terhadap peternakan, serta perikanan desa.
Selain sektor pertanian, keputusan menteri juga mendorong pengembangan sektor peternakan dan perikanan yang berbasis desa. pemerintah desa dapat menggunakan dana desa untuk pengadaan bibit unggul, pakan ternak, serta sarana budidaya ikan yang lebih efisien.
Setiap desa harus memiliki program bantuan bagi rumah tangga miskin dalam rangka mengurangi kerentanan pangan. Sistem pengawasan dan evaluasi penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ungkap Lukmansyah Badoe.
Bukan itu saja, Lukmansyah Badoe minta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan dan supervisi secara optimal kepada pemerintah desa dalam mengelola dana desa untuk ketahanan pangan ini. sinergi antara Pemerintah Desa, Kecamatan, dan Kabupaten harus terus diperkuat agar hasil yang dicapai lebih maksimal.
“Saya yakin, dengan kerja sama dan komitmen kita semua. Program ini akan berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa di Kabupaten Kampar. saya berharap seluruh kepala desa dapat mengikuti sosialisasi ini dengan serius, memahami regulasi yang ada, dan menerapkannya dengan penuh tanggung jawab,” tutup Kadis PMD Kabupaten Kampar.
Dalam kesempatan itu, secara simbolis Lukmansyah Badoe juga menyerahkan secara simbolis menyerahkan santunan jaminan kesehatan kematian Rp. 42 jita dan untuk dua orang sebesar Rp 145 juta dari BPJS Cabang Kampar kepada Farihamidi perangkat Desa Naga Beralih Kecamatan Kampar Utara.






