Dugaan Union Busting di Indramayu: PUK FSPMI PT Food Packaging Jaya Tuntut Perundingan Bipartit Pasca PHK Pengurus Inti

Indramayu8141 Dilihat
INDRAMAYU, medianasional.id – Tensi hubungan industrial di kawasan industri Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, meningkat tajam. Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPLP-FSPMI) PT Food Packaging Jaya secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi dan tuntutan perundingan Bipartit kepada pihak manajemen perusahaan. Langkah hukum dan organisasi ini diambil menyusul adanya indikasi kuat tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting) melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pengurus inti serikat.
Gejolak ini dipicu oleh kebijakan manajemen PT Food Packaging Jaya yang mengeluarkan surat pemberitahuan PHK terhadap Johan Kartono selaku Ketua PUK SPLP FSPMI PT Food Packaging Jaya, serta Widuri yang menduduki posisi strategis di kepengurusan serikat.
Merespons tindakan tersebut, Ketua PUK FSPMI PT Food Packaging Jaya, Johan Kartono, didampingi Sekretaris Fadjrin Abdillah, telah mengirimkan surat resmi bernomor 003/ORG/PUK SPLP-FSPMI/PT.FJP/V/2026. Melalui surat tersebut, pihak buruh mendesak manajemen untuk segera menggelar perundingan Bipartit tahap pertama.
“Demi menjaga dan memulihkan hubungan industrial yang harmonis serta berkeadilan di lingkungan kerja, kami meminta manajemen untuk hadir dalam perundingan Bipartit 1. Agenda ini kami jadwalkan pada Jumat, 15 Mei 2026, bertempat di Office HR perusahaan,” tegas Johan Kartono dalam rilis resminya, Kamis (14/5/2026).
Pihak FSPMI menilai, PHK yang menyasar para pimpinan serikat pekerja ini diduga kuat melanggar amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. UU tersebut secara tegas menjamin hak setiap pekerja untuk berorganisasi dan melarang segala bentuk intimidasi, tekanan, atau diskriminasi dari pemberi kerja terhadap pengurus serikat.
Keseriusan konflik industrial ini tecermin dari luasnya jangkauan tembusan surat yang dikirimkan oleh PUK FSPMI. Guna mengawal kasus ini, surat tuntutan telah ditembuskan ke berbagai instansi lintas sektoral dari tingkat lokal hingga provinsi, antara lain:
  1. Eksekutif & Legislatif: Bupati Indramayu dan DPRD Kabupaten Indramayu (Komisi 1).
  2. Otoritas Ketenagakerjaan: Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Indramayu.
  3. Aparat Keamanan & Penegak Hukum: Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat (Desk Ketenagakerjaan).
  4. Unsur Militer & Kewilayahan: Kodim 0616 Indramayu, Koramil 1616 Losarang, Camat Losarang, serta Pemerintah Desa Muntur.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak pekerja dan pengurus serikat masih menunggu iktikad baik serta konfirmasi kehadiran dari manajemen PT Food Packaging Jaya untuk merealisasikan pertemuan esok hari. Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik dan elemen buruh Jawa Barat karena menyangkut perlindungan hak fundamental berserikat bagi para pekerja di kawasan industri Losarang.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses