Lampung Utara, medianasional.id – Kelanjutan perkara dugaan kejar-kejaran tindak pidana ilegal loging yang terjadi pada beberapa bulan lalu tepat nya di bulan Mei yang mana berhasil digagalkan dan diamankan oleh jajaran Ormas Gema masyarakat lokal lampung Utara (GML) dan anggota Koramil bukit kemuning,di Kecamatan Bukit Kemuning.
Yang mana hal ini pemeriksaan saksi-saksi di polres Lampung Utara panggilan saksi pertama saudara Reki Audi pada hari Selasa 09 Agustus 2022,tepatnya pukul 14:20 wib.
(09/08/2022)
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di polres Lampung Utara dan masih dalam proses penanganan oleh Unit Tipidter Polres Lampung Utara, di tingkat penyidikan dan terduga pelaku telah bersetatus tersangka, sesuai dengan Surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP), yang sudah dilayangkan satreskrim polres LU ke pelapor, dan surat tersebut telah di terima pelapor.
Dalam hal ini saksi menerangkan kepada awak media di polres Lampung Utara, “Dengan beberapa barang bukti berupa satu unit Mobil Xenia dengan nopol 1679 KQ berwarna abu abu, satu buah handphone bermerk Nokia, berikut kayu sonokeling berjumlah sepuluh gelondong,yang hingga kini masih dalam proses tingkat penyidikan,” tutur saksi Reki Audy.
Bahwa penyidikan terus berlanjut dan harapannya kepada pelaku-pelaku perusakan ilegal loging di hutan kawasan agar ini tidak terulang dan berulang-ulang lagi dan untuk memberi epek jera pada para pelaku dan ini bisa kena acaman 7 tahun penjara menurut undang-undang Republik Indonesia No;18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan.






