Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Kawasan TNBTS

Jawa Timur75 Dilihat
Lokasi tamabang pasir yang berada dikawasan TNBTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru).

Malang, medianasional.id- Awal dari konfirmasi lewat via telepon dengan Saiful, warga Desa Sumber Rejo, Dusun Jajang, Kec. Poncokusumo, Kab. Malang, Sabtu 15 Desember 2018 lalu, menerangkan kepada tim media nasional jika penambangan yang ia lakukan di dusunnya tersebut itu memang benar adanya.

Diakuinya bahwa dirinya melakukan penambangan tersebut hanya dengan alasan sebatas untuk kebutuhan perut warga semata, sedang resiko dari dampaknya, sudah jelas pasti akan menimbulkan kerusakan dengan sekala yang cukup besar  tanpa ada pertimbangan sebelumya.

Pasalnya, kawasan tersebut adalah  merupakan kawasan TNBTS ( Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ), yang mana wilayah itu merupakan cagar alam yang sepatutnya di jaga dan dilestarikan, bukan malah di keruk dengan cara ilegal yang tentu saja akan sangat membahayakan  lingkungan sekitar serta merugikan negara hingga miliyaran rupiah.

Imbas dari pengerukan pasir tadi yang sifatnya sangat sangat berlebihan, dengan memakai alat angkut berupa puluhan Dam truk, tentunya akan mengakibatkan bahaya terjadinya tanah longsor disertai banjir bandang, jelas suatu saat dipastikan akan terjadi.

Terkait pernyataan Saiful sendiri, dia menerangkan meski dengan nada sedikit kasar dan bicara secara terang terangan kepada media nasional.

Saiful saat ditelepon oleh tim medianasional.id menyampaikan “Lho to, awakmu iku kan wes kenal ambek aku, sak awak ambek aku, lapo gak konfirmasi disek utowo nang omahku, moro moro kok terbitno berita seng koyok ngono opo maksute, lek ngono aq tak koordinasi ambek anggota- anggota disek. Sampek POLDA, POLRES, karo konco LSM podo telepon nang aku terkait beritamu itu, kan editornya ya kamu” ucap Saiful  pengembang besar tambang pasir tersebut.

(Lho to, kamu kan sudah kenal sama saya, satu badan sama saya, kenapa nggak konfirmasi dulu atau datang ke rumah. Tiba- tiba kamu terbitkan berita yang seperti itu, kalau seperti itu aku tak koordinasi sama anggota-anggota dulu. Sampai POLDA, POLRES, sama  teman- teman LSM pada telepon ke saya terkait pemeberitaan yang editornya kamu).

Sebenarnya sudah jelas tentang larangan soal aktifitas penambangan yang sifatnya ilegal tanpa adanya izin dari pihak pemerintah, kesimpulanya, pihak pemerintah terkait harus memberikan saksi tegas / pidana serta denda kepada oknum penambang pasir, yang jelas jelas telah melanggar aturan maupun UU negara yang sifatnya hanya untuk kebutuhan diri pribadi maupun perorangan tanpa memikirkan risikonya.

Seuai pasal  17 ayat 1 huruf a UU RI No 18 tahun 2016  yang maksimal ancaman pidana penjara 15 tahun kurungan penjara.

Diharapkan, agar kedepanya pemerintah sendiri tidak segan segan untuk dalam mengambil langkah tegas untuk menutup semua atifitas maupun kegiatan penambangan itu.

Sekaligus memberikan sanksi berat kepada siapa saja yang kedapatan melanggar apalagi baik dengan sengaja telah melakukan pelangaran diatas.

Karena jelas tidak menutup kemungkinan, jika hanya sebatas peringatan yang di berikan tanpa adanya sanksi pidana yang tegas untuk menjadikan efek jera, tak pelak di kemudian hari kejadian seperti ini akan terus terulang dan diulangi lagi oleh oknum oknum yang tak bertanggung jawab.

Pada saat tim media berusaha untuk konfirmasi terkait tambang tersebut sampai dua kali mendatangi rumahnya tapi tidak berhasil bertemu dengan pengembang, maka turunlah sebuah berita ini.

Reporter : narto

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.