Dugaan Penggelapan ADD dan DD Desa Tawabi Tahun Anggaran 2021, Inspektorat Halsel Diam Ditempat

Maluku Utara518 Dilihat
Foto istimewah

Medianasional.id

Labuha – Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) Di Desak Audit ADD Dan DD Desa Tauwabi Kecamatan Kayoa Tahun Anggaran 2021.

ADVERTISEMENT

Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di Desa Tawabi Kecamatam Kayoa Tahun anggaran 2021 dalam tahapan pencairan 60 % diduga kuat Bermasalah karena tidak ada progres pekerjan fisik maupun Non Fisik yang dilakukan oleh Kepala Desa Tawabi Ridwan Hi Nen di tahapan penciran anggran 60% selesai dan sekarang pencairan tahap 40% akan tetapi tidak ada progers pembangunan fisik maupun Non Fisik di Desa Tawabai.

Demikian dikatakan oleh wakil ketua bidang Kaderisasi dan Idologi DPD Gerakan Pemuda Marhainis (DPD-GPM) Malut Sudarso Manan

Sudarso menjelaskan, dugaan praktek tindak pidana korupsi ADD-DD desa tawabi Kecamatan kayoa tahun anggaran 2017-2020, yang telah diaudit oleh Inspektorat, namun sepertinya tidak ada temuan, karena hingga sekarang tidak ada proses penyelesaian secara hukum.

“Tahun anggaran 2017 ADD-DD senilai 1 miliar hanya digunakan pekerjaan fisik jalan setapak berukuran panjang 250 meter serta lebar 3 meter dengan menghabiskan dana kurang lebih Rp.400.000.000 dan penyelesaian pekerjaan tidak sesuai dengan RAB dan APBDes. Sementaea Sisa dana Rp.600.000.000 tidak ada kejelasan,” beber Sudarso.

Lanjut Sudarso, tahun anggaran 2018 dibangun gedung pertemuan dan pagar kebun desa yang juga diduga bermasalah, seperti pebuatan pagar kebun tersebut sesuai hasil musyawarah menggunakan kayu kelas 2A, ternyata digunakan kayu bulat biasa (kayu hutan).

Demikian pula pekerjaan gedung pertemuan dengan anggaran Rp.210.470.000 itu juga bermasalah dalam penggunaan anggarannya.

Tak hanya itu, dalam pengelolaan anggaran tahun 2019 oleh Keoala desa tawabi adalah pembuatan pagar desa (beton) ukuran 250 meter dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp.600.000.000, namun pagar beton tersebut diduga dibangun tidak menggunakan Konstruksi besi.

“Pekerjaan proyek ini diduga kuat bermasalah, karena pekerjaannya dilanjutkan tahun berikutnya dengan tambahan anggaran senilai Rp.200.000.000, yaitu anggaran tahun 2020, jelas Sudarso.

Selanjutnya kata Sudarso, ADD-DD tahun anggaran 2020, diduga kuat kades menggelapkan tujangan anggota BPD dan RT bulan Desember 2020. Selain itu pula Kades melakukan pungutan liar (pungli) kepada 92 KK (eks pengungsi) sebesar Rp.50.000/KK dengan alasan biaya pengurusan bantuan pengungsi, paparnya.

Atas nama lembaga, DPD GPM Malut pihaknya mendesak Inspektorat Halsel sebagai lembaga audit internal pemerintah daerah, harusnya transparan menyampaikan hasil audit, karena selama ini inspektorat melakukan audit dengan temuan ratusan juta rupiah terkait penggunan ADD dan DD, tapi tidak ada progres penyelesayan secara hukum dan bahkan inspektorat terkesan mengabaikan.

Sementara Kepala Desa Tauwabi Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan dan kepala Inspektorat Halmahera selatan, awak media ini masih kesulitan menghubungi yang bersangkutan hingga berita ini di publish.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.