Polemik ini berakar dari proyek pengadaan dua unit motor grader oleh Dinas PUPR Merangin dengan nilai fantastis mencapai Rp2,85 miliar. Isu ini mengemuka setelah spesifikasi teknis alat berat yang tiba di lapangan diduga kuat tidak selaras dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) awal.
Berdasarkan data yang dihimpun, DPA menetapkan bahwa mesin yang dibeli harus berkekuatan 130–145 HP. Namun, unit yang didatangkan justru berubah menjadi tipe HG170. Perubahan spesifikasi secara sepihak tanpa mekanisme yang jelas ini memicu dugaan kuat adanya pelanggaran administrasi dan manipulasi anggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Lambannya langkah Komisi terkait di DPRD Merangin untuk memanggil pihak Dinas PUPR sangat disayangkan oleh banyak pihak. Masyarakat kini mendesak para wakil rakyat segera mengambil tindakan tegas, mulai dari memanggil Kepala Dinas PUPR hingga melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lapangan.






