Banyumas, medianasional.id – Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, secara resmi melayangkan surat permohonan perlindungan kepada Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (29/1/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk protes terhadap Kepala Inspektorat Kabupaten Banyumas, Djoko Setyono, S.Sos., CGCAE.,CGRE yang dituding bertindak tidak profesional dan melakukan maladministrasi dalam proses audit desa.
.
Menurut keterangan Karsono, keberatan ini bermula saat rapat klarifikasi hasil audit pada 26 Januari 2026. Karsono menilai pola audit yang dilakukan tidak menyeluruh karena hanya menyasar poin-poin tertentu. Ia mendesak agar Inspektorat melakukan audit global untuk periode anggaran 2019–2023 guna memastikan transparansi kolektif antara kepala desa dan perangkat desa lainnya.
.
Lebih lanjut, Karsono menyoroti adanya dugaan pengabaian terhadap kegiatan ilegal oknum perangkat desa serta ketiadaan laporan pertanggungjawaban dari Bendahara Desa dan Kaur Umum. Merasa mendapat perlakuan tidak adil dari aparatur daerah, ia memutuskan membawa persoalan ini ke tingkat provinsi.
.
Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah instansi tinggi, mulai dari Presiden RI hingga Ketua DPRD Banyumas. Hingga saat ini, pihak Inspektorat Banyumas belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
.
Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, Inspektorat Kabupaten memiliki wewenang penuh dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Namun, pasal-pasal dalam aturan tersebut menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara objektif dan bertujuan untuk pembinaan. Permintaan audit “global” (2019-2023) oleh Kades memiliki dasar logika hukum yang kuat jika tujuannya adalah sinkronisasi data keuangan sebelum dilakukan serah terima jabatan atau pertanggungjawaban akhir masa jabatan.






