Dugaan Korupsi RSUD Pringsewu Dua Pelaku Ditahan Kajari dan Dibawa ke Rutan

Pringsewu199 Dilihat

Pringsewu, Medianasional.id – Kejaksaan Negeri Pringsewu menahan dua tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas II RSUD Pringsewu pada, Rabu (7/10/2020).

Dua tersangka berinisial SR dan MN, adapun tersangka SR merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MN selaku rekanan. Keduanya dimasukan ke
mobil tahanan Kejaksaan dan langsung dititipkan di Rumah Tahananan.

“Setelah proses pelimpahan oleh Jaksa Penyidik Kejari Pringsewu ke Jaksa Penuntut Umum, maka kedua terdakwa dilakukan penahanan hingga sampai pelimpahan. Kedua tersangka kemudian akan dititipkan di Rumah Tahanan Kota Agung,” katanya.

Amru E. Siregar mengungkapkan pembangunan gedung yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan sebesar Rp 3.557.370.000 dan ditambah dengan dana sharing dari APBD Kabupaten Pringsewu sebesar
15% yaitu Rp 355.737.000, dengan total dana yang diterima sebesar Rp 3.913.107.000.

“Dengan dana sebesar itu akan tetapi dilihat pembangunannya tidak sesuai spesifikasi pada kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara. Setelah dilakukan penghitungan oleh Ahli BPKP dan dirinci secara mendasar oleh perhitungan tekhnis Ahli konstruksi kemudian dipadukan dengan dokumen yang digunakan untuk pembangunan. Ditemukan adanya kerugian keuangan Negara terkait pembangunan Gedung Rawat Inap klas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kab. Pringsewu Tahun 2012 sebesar Rp.+ 717.000.000,” lanjut Kajari.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 KUHP subsider pasal 3 UU 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP”, ucapnya. (*)

Editor   : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses